Yogyapos.com (YOGYA) - Idul Adha merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta Riono Budisantoso SH MA saat menyerahkan hewan kurban Idul Adha 1446H/2025M di Halaman kantor di Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, Senin (9/6/2025).
BACA JUGA: Dari Jurnalis ke Advokat dan Pensyiar Baitullah
"Idul Qurban atau Idul Adha merupakan perwujudan dari Hablum Minallah dan Hablum Minannas yaitu merupakan makna pengorbanan dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui mengerjakan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya," kata Riono.
Lebih lanjut, tuturnya, dalam Al Qur’an Surat Al Kautsar ayat 2 perintah untuk berkurban telah dinyatakan Fasholli Lirobbika Wanhar yang artinya Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
BACA JUGA: PRM Pandeyan Gelar Sholat Id di XT Square, Lanjut Penyembelihan Hewan Qurban
"Dalam syariat Islam kurban berarti menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam," tuturnya.
Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momen ini juga merupakan bentuk takzim kita dalam mengikuti keteladanan dari Nabi Ibrahim AS.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Seorang Santri di Ponpes Ora Aji Berujung Damai
"Alhamdulillah melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak lima ekor sapi, setelah di sembelih kemudian disalurkan kepada yang berhak," jelasnya. (Opo)
