Yogyapos.com (YOGYA) - Idul Kurban atau Idul Adha perwujudan dari hablum minallah dan hablum minannas yakni merupakan makna pengorbanan dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui mengerjakan perintah dan menjauhi segala laranganNya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kajati DIY, Ponco Hartanto SH didampingi Wakil Kajati Amiek Mulandari SH saat memberikan sambutan pada penyerahan hewan korban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1444 H/ 2023, di halaman kantor setempat, Jumat (30/6/2023).
“Dalam Alquran surat Al Kautsar ayat dua perintah untuk berkurban telah dinyatakan Fasholli Lirobbika Wanhar yang artinya maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,” kata Ponco.
Menurutnya dalam syariat Islam kurban berarti menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam.
“Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momen ini juga merupakan bentuk takzim kita dalam mengikuti keteladanan dari Nabi Ibrahim AS,” ujarnya.
Lain hal dikatakan Kasi Penerangan Hukum, Herwatan SH pada Hari Raya Idul Adha 1444 H, Kejaksaan DIY Alhamdulillah melaksanakan kurban total sebanyak 23 ekor sapi, dengan rincian 12 ekor sapi disembelih di Kantor Kejati DIY dan 6 lainnya disembelih di Pondok Pesantren Al Munawwir Jl. KH Ali Maksum Krapyak Kulon Panggungharjo, Sewon, Bantul.
“Daging kurban kemudian disalurkan kepada yang berhak yaitu Pondok Pesantren Annur Ngrukem Bantul, Pondok Pesantren Darul Quran Wal Irsyad Wonosari, Pondok Pesantren Jamiyyah Talim Wal Mujahadah Padang Kulon Progo, Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiien Kotagede Kota Yogyakarta dan Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak,” sebut Herwatan.
Sementara dua ekor sapi disembelih di Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Purwosari Laweyan Kota Surakarta Jawa Tengah kemudian disalurkan kepada yang berhak.
“Dan dua ekor sapi disembelih di Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Kidul kemudian disalurkan untuk warga miskin di wilayah Kecamatan Tepus dan 1 ekor sapi disembelih di Dusun Gundo Desa Progowati Kecamatan Mungkid Magelang Jawa Tengah kemudian disalurkan kepada yang berhak,” imbuhnya. (Opo)
