Kepala TNGN akan Tindak Tegas Aktivitas Pendakian Ilegal ke Merapi

share on:
Visual Gunung Merapi yang terletak di perbatasan wilayah DIY dengan Jawa Tengah || YP-Ist 

Yogyapos.com (SLEMAN) – Menindaklanjuti berita viral pendakian ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang tersebar di berbagai platform media sosial, Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi, akhirnya buka suara. 

Ia menegaskan, aktivitas pendakian Gunung Merapi ditutup sejak Mei 2018 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. 

BACA JUGA: Abdul Halim Dorong Anak Muda Mendominasi Kepengurusan PKB Bantul

Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) selaku otoritas pemantau aktivitas gunung api. Status kegunungapian Merapi sampai dengan saat ini yaitu status Siaga (Level III). 

BACA JUGA: Pengurus Daerah dan Cabang IKPI di DIY Resmi Dilantik

"Terkait dengan pemberitaan terkini yang beredar di platform media sosial, dapat dipastikan bahwa aktivitas pendakian tersebut illegal, tidak resmi," kata Wahyudi dalam pernyataan resminya kepada yogyapos.com, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA: Wiwitan dan Panen Raya Padi di Gulurejo Dihadiri Danrem

Menurutnya, potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan - barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km. 

BACA JUGA: Pelepasan Dandim Sleman, Bupati Harda Sampaikan Pesan dan Cinderamata

"Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. Sedangkan Iontaran material vulkanik bila terjadi letusan ekspiosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak," sebutnya. 

BACA JUGA: Hengki Widhi Masuk Dosen Hukum Favorit 2024

Jalur pendakian Gunung Merapi berada pada radius kurang dari 3 km, sehingga sangat membahyakan keselamatan. Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan upaya mnelusuri pemilik akun media sosial tersebut.

"Jika identitas pemilik akun tersebut telah diketahui akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

BACA JUGA: Novel Dawuk Terbit di India, Tiga Kali Dibedah di Kalinga Literary Festival

Upaya lain, dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para pihak, antara lain Kepolisian, Koramil, Desa, Dusun, dan kelompok masyarakat setempat perihal penutupan aktivitas pendakian. 

BACA JUGA: Tabrak Tiang Telepon di Jalan Wates, Pengendara 'Ninja' Meninggal

"Kami melakukan sosialisasi melalui media sosial perihal penutupan aktivitas pendakian, memasang papan larangan pendakian di pintu masuk pendakian Selo dan Sapuangin dan pengecekan jalur pendakian secara berkala," imbuhnya. (*/Opo) 

 

 

 


share on: