Ketua Dewan Pers: Uji Kompetensi Wartawan Secara Online Adalah Ilegal

share on:
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Dewan Pers menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan non pemerintah bahwa meskipun akhir-akhir ini terkait adanya ancaman wabah Covid-19, telah digalakkan pola bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun sampai saat ini Dewan Pers belum pernah menetapkan metode Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara virtual atau online. Uji Kompetensi secara online dinilai Dewan Pers sebagai kegiatan ilegal.

 “Dewan Pers telah menerima kabar dari para wartawan dan lembaga UKW di daerah perihal adanya Praktik Uji Kompetensi tersebut. Melalui penelisikan Dewan Pers dan pemberitaan media, praktik UKW itu dilaksanakan oleh sebuah institusi bernama LPKP,” tulis Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, sebagaimana dikutip yogyapos.com, Senin (4/5/2020) dalam Surat Edaran Nomor: 02/SE-DP/V/2020 tentang Uji Kompetensi Wartawan Online adalah Kegiatan Ilegal.

Berdasarkan kop surat, lembaga beralamat sekretariat di Jl. Moyudan-Godean No. 45 RW 5 Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dengan alamat email: [email protected] itu telah mengumumkan hasil UKW onlinenya.

“Dewan Pers tidak mengenal nama lembaga yang menyelenggarakan UKW online seperti disebut di atas, termasuk juga nama personalia yang disebut sebagai narasumber ahli Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia aktif di Dewan Pers,” terang Mohammad Nuh.

Ia menegaskan, sesuai kesepakatan dengan para konstituen Dewan Pers yang sudah ditetapkan di Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji. Proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian: tertulis, lisan, dan observasi.

“Ujiannya dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu media cetak, media televisi, media radio, fotografi dan media siber (media online),” lanjutnya.

Surat edaran tertanggal 4 Mei 2020 itu ditujukan kepada Konstituen Dewan Pers, Seluruh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Pimpinan Media Massa Cetak, Media Siber, Media Penyiaran, Masyarakat dan pemangku kepentingan pers.

Sebelumnya, sudah beredar adanya temuan Sertifikat UKW palsu seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat pada 19 November 2019 . Sertifikat ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Ketua PWI Pusat, Atal S Depari. Dalam sertifikat itu disebutkan bahwa UKW diselenggarakan di Jakarta oleh PWI Pusat pada tanggal 19-20 Oktober 2018.

Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga sendiri telah mengklarifikasi bahwa  PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan uji kompetensi tersebut, sehingga pengajukan rekomendasi penerbitan serfitikat kepada Dewan Pers juga tak pernah dilakukan. Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat oleh Mohammad Nuh, bukan Yosep Adi Prasetyo. (*/Muf)

 


share on: