Yogyapos.com (SLEMAN) – Menjadi advokat adalah salah satu yang membuat para calon mahasiswa memilih melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum. Setiap tahun ribuan calon mahasiswa medaftar ke fakultas tersebut, baik universitas negeri maupun swasta.
“Prosepek karier Sarjana Hukum dan presite yang tinggi menjadi daya tarik yang kuat setelah menyandang gelar SH. Di berbagai kota besar, terutama di Jawa, pilihan karier sebagai Advokat telah menjadi top of mind dari para Sarjana Hukum,” ungkap Ketua DPD Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) DIY, Dr Drs H Jaka Sarwanta SH MHum MKn MM dalam acara pembekalan calon wisuda S1 dan S2 Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, Senin (31/10/2022).
Peserta pembekalan nampak antusias mengikuti presentasi Jaka Sarwanta || YP-Ismet NM Haris
Turut memberi materi dalam acara yang diikuti ratusan calon wisudawan ini Dosen UIN Sunan Kalijaga Citra Widyastuti MSi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof Dr Drs H Makhrus SH MHum dan Nur Fitriyani Hardi MPsi.
Jaka Sarwanta menyatakan, diantara profesi dalam bidang hukum, yang mudah persyaratan dan menjanjikan mempunyai pendapatan yang memadai adalah Advokat. Ia merupakan profesi mandiri dan independen, yang tidak ada pensiunnya.
Secara teknis, Jaka mengungkapkan bahwa proses menjadi Advokat bisa dirintis oleh mahasiswa sejak mereka masih menimba ilmu di Fakultas Hukum. Yakni melalui tahapan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat (OA), salah satunya yaitu Peradin. Ketika mereka lulus kuliah, maka bisa melanjutkannya dengan mengikuti Ujian Calon Advokat (UCA) sembari mengikuti magang di kantor Advokat. Kemudian pasca lulus UCA, calon Advokat ini dilantik oleh organisasi advokat dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi dimana mereka berdomisili.
Penjelasan tersebut disampaikan Jaka Sarwanta sekaligus menjawab pertanyaan mahasiswa peserta pembekalan yang berminat menjadi advokat tapi terkendala biaya.

“Teman-teman banyak yang minat menjadi advokat, tapi kondisi ekonomi mereka tidak sama,” tanya mahasiswa.
Jaka pun menjelaskan, justru itulah organisasi advokat memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang berminat menjadi Advokat, yakni bisa dilakukan secara bertahap dengan biaya yang relatif murah.
“Terpenting tekad. Tak ada kesuksesan bersifat instan. Yakinlah, passion dan kerja keras belum menjamin untuk berhasil jika tidak diikuti perjuangan dan pengorbanan demi merengkuh suatu tujuan,” tukas Jaka yang hobi kuliah sehingga menempel sejumlah gelar di depan dan belakang namanya. Sebagai doktor ilmu hukum, advokat senior ini juga tengah dan akan kuliah lagi menempuh gelar doktor di bidang lain.
Dalam konteks perjuangan yang butuh pengorbanan, Jaka juga mencontohkan dirinya untuk meraih tujuan pun rela pernah menjadi tenaga cuci piring rumah makan dan buka kios tempel di depan kampus UIN pada awal 1980-an. Uang yang diperoleh dari kerja keras itu dikumpulkan untuk kuliah.
Jadi idola || YP-Ismet NM Haris
“Ini suatu contoh. Bagi mahasiswa mau jadi advokat dan terkendala biaya, maka bisa sembari usaha yang lain. Hasilnya dapat untuk menempuh pendidikan dan ujian calon advokat,” jelasnya sembari mengutip falsafah Cina ‘Cien Pu Cu Ta Cien Pu Lai’, maksudnya jika anda tidak mau mengeluarkan atau mengorbankan uang kecil, maka mustahil anda akan mendapatkan uang dalam jumlah yang besar.
Akhir penjelasan, Jaka kembali menegaskan bahwa Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) yang posisinya merupakan penegak hukum, setara dengan penegak hukum lain seperti kepolisian, jaksa dan hakim sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Met)
