KPU Bantul Sosialisasi Pendaftaran Paslon Bupati-Wakil Bupati

share on:
Kadiv Tehnis KPU Bantul, Joko Santoso (tengah) memimpin rakor || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - KPU Bantul sosialisasikan tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati yang akan menjadi peserta Pilkada 2020. Kegiatan ini dilakukan pada acara Rakor Dengan Staholder Tentang Persiapan Berkas Pencalonan dan Berkas Bakal Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, di Kantor KPU Bantul, Selasa (18/8/2020).

“Pendaftaran Paslon Peserta Pilkada Bantul 2020 akan kami lakukan pada tanggal 4 hingga 6 September. Ini waktunya tidak lama lagi, maka kini semua partai yang saat ini memperoleh kursi di DPRD Bantul, kami undang dan diberikan sosialisasi tentang itu,” kata Kadiv Tehnis KPU Bantul, Joko Santoso kepada yogyapos.com.

Menurut Joko, secara prinsip dan pokok bahwa pada saat melakukan pendaftaran ke KPU, para paslon harus memenuhi persyaratan administrarif sesuai dengan ketentuan. Persyaratan itu diantaranya Surat Keputusan dari DPP partai paslon (Bupati-Wakilnya). 

Selain itu, surat keputusan (kesepakatan) dari semua parpol yang mengusung. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) bahwa paslon tidak sedang terlibat perkara pidana. Surat tidak sedang mempunyai tanggungan hutang yang didapat dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkannya (menerbitkannya).

Paslon dari Patahana juga harus ada Surat Keterangan cuti saat masa berkampanye sudah dimulai. Ini harus sudah ada 21 hari sebelum masa kampanye. Sedangkan kampanye dijadwalkan akan berlangsung 26 September hingga 5 Desember. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember.

“Pada sosialosasi tadi relatif banyak muncul lertanyaan dari para peserta terkait dengan hal hal tentang pendaftaran paslon Pemilukada. Sehingga mereka bisa semakin paham,” terangnya.

Ketika ditanya apakah ada perbedaan dalam sistem kampanye di Pilkada Tahun 2020 dengan sebelumnya, Joko Santoso menjelaskan pada prinsipnya sama. Namun karena terkait dan bertepatan dengan masa pandemi Convid-19, maka ada ketentuan yang terkait dengan protokol kesehatan. Misalnya, apabila tempatnya (ruangan yang untuk kampanye) berkapasitas 100 orang, maka pesertanya maksimal hanya 50 orang.

Sementara itu, salah seorang utusan dari Partai Golkar yang juga pengusung paslon Suharsono-Totok Sudarto (NoTo), Widodo menyatakan, pihaknya menyambut positif  dengan adanya rakor ini. Dengan mengikutinya, menjadi semakin paham. (Supardi)

 


share on: