KPU DIY Batasi Jumlah Partisipan Kampanye

share on:
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan || YP-Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Terkait kegiatan pengerahan massa dalam kampanye Pilkada 2020 ditengah situasi pandemi, membuat KPU DIY membatasi jumlah partisipan yang hadir.

Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada, ada 7 kegiatan yang diperbolehkan dalam kampanye, seperti pertunjukan musik atau kegiatan seni yang lain.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengutarakan, pihaknya tidak bisa melarang, namun hanya membatasi jumlah partisipan. “Kami berupaya mengendalikannya dengan monitoring yang ketat. Jenis kegiatan antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik. Ada juga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, atau sepeda santai. Aksi bakti sosial ataupun donor darah,” kata Hamdan Kamis (17/9).

Hamdan menambahkan secara prinsip aturan, KPU memperbolehkan adanya kampanye melalui pentas seni atau kebudayaan, namun jumlah partisipan dibatasi maksimal 100 orang.  Sementara untuk agenda rapat tatap muka atau persiapan kampanye pihaknya menghimbau untuk dilakukan via daring. (Fadholy)

 

 


share on: