Yogyapos.com (BANTUL) - Proyek Padat Karya di Kabupaten Bantul dinilai cukup efektif untuk mempekerjakan warga di saat Pandemi Covid-19. Pembangunan sarana dan prasarana tersebut diperlukan saat sekarang dan yang akan datang.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bantul, Petrus Lanjar Wijiyono SE saat meninjau proyek padat karya hasil penjaringan aspirasi, di Tegalmalang RT 10, Grujugan Bantul, selasa (1/12/2020).
“Proyek padat karya ini adalah contohnya, yang ternyata sanggup tenaga kerja warga. Lokasinya menjadi bersih dan tertata serta arus lalu lintasnya menjadi lebih lancar,” ujar Lanjar.
Menurut dia, setidaknya warga yang menganggur atau semi ngangur memperoleh pekerjaan musiman selama pengerjaan padat karya. Selain itu akses jalan yang kini dibangket dan dicor menjadi lancar karena rata dan rapi. Padahal semula blethok (berlumpur) sulit untuk arus lalu lintas.
Diharapkan di tahun tabun mendatang di Bantul masih ada proyek padat karya. Ini intinya untuk membantu masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT 10 Tegalmalang, Sutarno yang juga ikut dalam pengerjaan proyek, mengatakan padat karya diperlukan masyarakat. Sebab manfaatnya banyak yaitu sebgai lahan pekerjaan, lokasi jadi bersih tertata, regeng (ramai) dan harga tanahnya di sekitarnya bisa naik akibat akses jan lebih mudah.
“Nggih, kalau bisa volume padat karya di tengah masyarakat nantinha diperbanyak karena membantu warga dalam melakukan pembagunan fisik,” kata Sutarno.
Menurut Sekreraris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Bantul, Istirul Widilastuti, pada tahun 2020 pihaknya melaksanakan proyek padat karya sebanyak 171 titik. Nilai seluruhnya sekitar Rp 17,1 Miliar atau Rp 100 juta per titik tersebar di 17 kecamatan.
“Sumber dana untuk 142 titik dari APBD Bantul dan yang untuk 29 titik dari Bantuan Keuangan Khusus (BLK) Pemda DIY,” terangnya.
Dijelaskan, tenaga kerja yang dilibatkan untuk lengerjaan ada sekitar 4.617 orang terdiri dari tenaga lepas sejumlah 171 dan bukan lepas ada 4.446 orang. Waktu pergerjaan selama tiga minggu sejak 19 November 2020. (Supardi)
