Yogyapos.com (SLEMAN) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau yang lebih dikenal Lapas Cebongan melakukan perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kegiatan perekaman ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman itu terhadap 6 orang Warga Binaan di sana, Selasa (14/3/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah jemput bola sebagai bentuk pemberian pelayanan optimal kepada warga binaan, khususnya terkait dengan pemenuhan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
“Kami berupaya maksimal, agar seluruh warga binaan di sini bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu Kasie Binadik dan Giaja Lapas Kelas IIB Sleman, Ady Saputra, menambahkan kegiatan jemput bola perekaman NIK ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemutakhiran data NIK. “Kami sebelumnya telah mengirimkan data warga binaan ke Dukcapil Sleman untuk diverifikasi. Dari data yang dikirimkan ini, Dinas Dukcapil Sleman lalu melakukan verifikasi. Dan ternyata sebagian kecil dari 310 data warga binaan yang dikirimkan, ada ketidakcocokan dengan data Kepala Keluarga (KK).
“Total ada 6 warga binaan. Ini yang kemudian dilayani dengan sistem jemput bola. Petugas dari Dinas Dukcapil yang datang ke Lapas untuk melakukan perekaman,” jelas Ady.
Terkait proses perekaman, Sub Koordinator Pindah Datang Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Surya Adi, mengatakan dari seluruh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sleman, ada 6 orang yang data NIK nya tidak sinkron dengan data KK. Hal ini, lantaran KTP mereka masih KTP manual atau lama atau belum KTP Elektronik.
Untuk masyarakat, termasuk warga biaan yang belum KTP elektronik dan mengalami ketidakcocokan dengan data KK, maka petugas akan melakukan jemput bola guna melakukan perekaman KTP elektronik.
“Tidak ada masalah dengan identitas mereka. Hanya belum KTP elektronik sehingga sangat mungkin tidak cocok dengan nomor KK,” kata Surya memberi penjelasan.
Bukan hanya di Lapas Kelas IIB Sleman, kasus serupa juga terjadi untuk Warga Binaan Lapas Narkotika di Pakem dan bahkan masyarakat umum. Masih banyak masyarakat yang NIK nya tidak sinkron dengan KK, ataupun memang belum memiliki KTP elektronik karena berbagai sebab.
“Kami baru saja juga jemput bola melakukan perekaman KTP elektronik dengan mengunjungi rumah seorang warga di Kapanewon Mlati. Yang bersangkutan sudah tua dan jompo, sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke kantor guna perekaman. Jadi kami yang datang,” katanya.
Adapun proses perekaman, meliputi foto atau rekam wajah, rekam geometrik atau sidik jari dan iris mata, hingga rekam tandatangan. “Tapi yang bersangkutan sudah harus terdata dalam database SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,” ujar Surya. (*/Met)
