Yogyapos.com (SLAWI) – Setelah melalui semua tahapan sidang yang cukup menyita waktu-tenaga dan pikiran sejak Februari 2023, Lindayani terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan waris atas tanah Hak Eigendom Verponding milik Tjoa Tjeng Sio, akhirnya divonis bebas murni (vrijspraak) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal.
Majelis hakim diketuai Eryusman SH dengan anggota Timur Agung Nugroho SH MHum dan Edi Nasali SH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat keterangan waris sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Pesan Perubahan dari Yogya: Anies Gemakan Keadilan dan Persatuan
“Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas hakim diakhir pembacaan putusan perkara 21/Pid.B/2023 PN Slawi.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi Anteng Pambudi SH dan Vladimir Allendra Sahid SH selaku kuasa hukumnya mengucap terimakasih. Bahkan usai sidang langsung memeluk keluarganya sembari menangis antara sedih dan gembira.
“Masih ada keadilan. Terimakasi Pak Hakim, terimakasih Pak Advokat,” ucapnya agak terbata-bata sembari menyeka airmatanya di sisi Advokat senior yang berkantor di Kota Yogyakarta.
Merespon putusan hakim yang dibacakan pada 24 Agustus 2023 di PN Slawi itu, Advokat Anteng Pambudi menyatakan apresiasinya. Sebab dengan demikian hakim memang telah meletakkan fakta sebagai bukti formil dan materiil menjadi dasar dalam memutuskan suatu perkara. “Fungsi pengadilan menemukan realitasnya dengan adanya putusan yang berkeadilan ini. Kami mengapresiasi putusan tersebut,” tukas Anteng kepada yogyapos.com, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: Bersama Relawan P-24, Anies Baswedan Tebar Benih Ikan Menabur Semangat Persatuan
Anteng mengungkapkan konstruksi perkara ini bermula dari sengketa waris tanah eigendom verponding milik Tjoa Tjeng Sioe di Slawi. Terdakwa (tergugat) digugat oleh Untung Susilo.
Beriringan proses peradilan gugatan yang kini memasuki tahap kasasi, Lindayani diadukan oleh Untung ke Polda Jateng atas dugaan memalsu keterangan waris. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penahanan berlanjut ketika perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, serta baru diubah status penahanan badan menjadi penahanan kota ketika berlanjut ke pengadilan.
Lindayani resmi menjadi terdakwa, diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Diah Rahmawati SH MH yang belakangan menuntut hukuman 12 bulan penjara.
Anteng Pambudi berupaya membuktikan hal sebaliknya dari dakwaan maupun tuntutan bebas melalui counter pembuktian maupun pledoi. Semua bukti-bukri maupun saksi digelontorkan di muka persidangan, serta memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya.
Diantara bukti-bukti tersebut adalah Surat Keterangan Waris meliputi dokumen akte kematian Tjoa Tjeng Sioe tahun 1955, Izin Pemakaman Tjoa Tjeng Sioe (perpanjangan per 5 tahun dan terakhir 2016–2021), SBKRI Tjoa Sin Kiok yang menunjukkan tinggal di Jalan Timur sesuai dengan Eigendom Verponding Nomor 822.
BACA JUGA: Bawa Gagasan Perubahan, Anies Baswedan-Muhamin Iskandar Resmi Mendaftar ke KPU
SBKRI Tjoa Hok Tjoen menantu Tjoa Tjeng Sioe, Surat Keterangan melepas Kewarganegaraan RRT Tjoa Sin Kiok yang menunjuk domisili di Pangkah (sesuai Eigendom Verponding Nomor 935), Surat Keterangan melepas Kewarganegaraan RRT Tjan Hok Tjoen menantu Tjoa Tjeng Sioe.
Juga ada akte kelahiran asli Tjan Liang Tjoe Nio (Tjandrayani, 1940) yang menunjuk lahir di Jalan Timur No 10 Slawi, sesuai Eigendom Verponding Nomor 822, SBKRI Tjan Liang Tjoe Nio (Tjandrayani) menunjuk lahir di Slawi, surat ganti nama Tjandrayani, Akte kematian Tjandrawati (kakak Tjandrayani), surat kematian Bunali kakak Tjandrayani dan surat keterangan kematian Tjandrayani serta Akta Kelahiran Lindayani. Untuk surat Eigendom Verponding No 822 dan 935 yang asli di BPN dan Lindayani memegang fotokopi.
“Dari bukti-bukti itulah alhamdulillah hakim sepakat dengan kami, bahwa tak ada fakta yang dapat membuktikan terdakwa melakukan pemalsuan surat keterangan. Sehingga diputus bebas murni. Hakim telah menempatkan rasa keadilan sesuai prinsip keadilan secara cermat dan memperhatikan argumen hukum kami,” tandas Anteng. (Met)
