Yogyapos.com (SLEMAN) - Sampai saat ini isu pelecehan seksual terus menjadi perhatian banyak pihak. Ironisnya banyak juga kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual terjadi dilingkungan akademis seperti kampus.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Polda DIY menengarai banyak mahasiswi di Yogyakarta yang mengalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Hanya saja, mereka tak berani bicara karena malu kasusnya akan terbuka ke publik.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polda DIY AKP Lidwina Esti Wulandari SH MH, Polda DIY sampai saat ini terus menerima laporan dari masyarakat mulai dari kasus pencabulan, pelecehan seksual sampai dengan kekerasan seksual. Tetapi tak jarang korban yang hampir semuanya kaum wanita memilih untuk tidak melaporkan kasus tersebut karena merasa malu. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kaum wanita yang mengalami kasus seperti ini untuk tidak segan bicara kepada pihak berwajib, agar dapat dilakukan tindakan hukum.
“Speak up. Jangan takut untuk bicara. Kami akan siap mendampingi sampai tuntas,” ujar Lidwina Esti Wulandari, SH MH dalam Seminar Kebangsaan yang berlangsung, di Auditorium UNY Sabtu (26/11/2022).
Ditambahkan Lidwina, selain menangani laporan kasus-kasus kriminal Polda DIY juga melayani konseling kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, jika para mahasiswa ini menghadapi situasi yang dirasa sangat sulit ada baiknya melakukan konseling. Jika tidak menemukan orang terdekat yang dapat dipercaya, konseling juga dapat dilayani di kantor polisi termasuk Polda DIY.
Kadisbinkemilsik Diswatpersau Mabes AU Letkol Sus I Komang Kesuma SPd MIPol || YP-Sulistyawan Ds
Dijelaskan Lidwina, kasus pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh para mahasiswi tetapi juga menimpa anak dibawah umur (usia dibawah 18 tahun). Oleh karena itu pemahaman terhadap kasus pelecehan seksual itu sebaiknya dilakukan sejak dini, guna mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan sesksual. Sebab, tindakan kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada pelaku tetapi juga korban.
“Banyak korban kekerasan seksual ini yang kemudian mengalami depresi dan hal itu membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan secara psikologis,” tandas Lidwina.
Ditegaskan Lidwina, tindakan pelecehan seksial maupun kekerasan seksual yang dilakukan sepasang remaja dibawah usia 18 tahun secara hukum masih dapat termaafkan. Namun jika dilakukan oleh perempuan dewasa, para pelaku dapat terjerat pasal pencabulan dengan hukuman yang sangat berat. Oleh karena itu, tindakan pelecehan seksual maupun pencabulan ini hendaknya di jauhi karena secara hukum justru dapat membingungkan baik bagi pelaku maupun korban, karena pelecehan sesksual dan pencabulan termasuk tindakan melanggar hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Semula korban kekerasan seksual ini, lanjut Lidwina, secara hukum tidak terlindungi. Namun sekarang berdasarkan UU No 12 2022 , korban kekerasan eksual sudah terlindungi melalui sistem restoratif justice atau pengalihan proses hukum yang bersifat pidana menjadi penyelesaian diluar pidana. Namun hal ini hanya berlaku bagi orang dewasa dan tidak berlaku bagi anak-anak dibawah usia 18 tahun.
Oleh karena itu Lidwina berpesan, jika belum siap untuk melanjutkan hubungan melalui lembaga pernikahan hendaknya menjaga diri dari segala tindakan serta menghindarkan diri dari suasana yang memungkinkan terjadinya pencabulan, pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
Sementara itu, Letkol Sus I Komang Kesuma SPd MIPol selaku Kasdik Binmas Mabes AU menyampaikan, mahasiswa merupakan generasi harapan bangsa. Oleh karena itu hendaknya menjaga kewibawaan akademis dimanapun berada. Selain itu, mahasiswa hendaknya juga mampu menjadi agen persatuan bangsa dengan menjaga kebhinekaan antar sesama. Salah satunya adalah menghindari segala hal yang menimbulkan perpecahan seperti masalah SARA atau sejenisnya.
“Semua agama itu tujuannya sama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jangan mudah terpecah belah hanya karena masalah agama maupun kepercayaan. Justru dengan adanya perbedaan ini bangsa ini menjadi bersatu,” tandas Komang Kesuma. (*/Sulistyawan Ds)
