LPS Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Bodong

share on:
Suasana workshop LPS yang berlangsung di Hotel Tentrem Semarang Sabtu (26/3/2022) || YP-Sulistyawan Ds

Yogyapos.com (SEMARANG) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap maraknya investasi ilegal atau investasi bodong. Untuk itu sebelum memutuskan untuk menyimpan dana simpanan hendaknya mengenali ciri-ciri lembaga keuangan kredibel yang menjadi anggota LPS .

Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewo || YP-Sulistyawan Ds

Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewo menyampaikan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang LPS sehingga pihaknya merasa perlu melakukan sosialiasi secara masif agar masyarakat tidak menjadi korban, jika  dana yang disimpan ternyata suatu hari bermasalah.

“LPS ini dibentuk untuk menjamin dana simpanan masyarakat. Untuk itu masyarakat hendaknya mengatahuinya,” ujar Purbaya dalam  pernyataannya via daring dihadapan para jurnalis peserta workshop LPS yang berlangsung di Hotel Tentrem Semarang Sabtu (26/3/2022)

Selanjutnya Purbaya menyatakan, LPS dibentuk pemerintah dengan maksud untuk menjaga ke stabilan perbankan secara nasional. Sebab pemerintah tidak ingin lagi terjadi krisis moneter seperti tahun 1998. Waktu masyarakat panik pada saat terjadi gonjang-gonjang ekonomi, kemudian masyarakat ramai-ramai melakukan penarikan simpanan secara massal karena adanya ketakutan hilangnya dana simpanan mereka. Akibatnya, negara kita justru terjerumus dalam krisis yang berkepanjangan.

“Waktu itu keuangan mengalami kontraksi 13,1 persen. Kondisi ini lebih buruk dibandingkan negara lain. Untuk itu, LPS ini dibentuk untuk memberi keyakinan bahwa uang simpanan mereka aman, jika terjadi masalah,” tegas Purbaya.

Sementara itu, Sekretaris LPS Dimas Yuliarto menambahkan, lembaga keuangan yang berada dalam jaminan LPS adalah  Bank Umum dan Bank Perkredritan Rakyat. Selain keduanya LPS tidak memberikan jaminan dana nasabah. Oleh karena itu, pihaknya berpesan agar masyarakat benar-benar cermat dalam memutuskan menyimpan dananya.

“Koperasi maupun lembaga keuangan lain diluar Bank Umum  dan BPR  tidak menjadi kewenangan LPS. Jadi jika terjadi masalah, maka dana simpanan tidak mendapat jaminan  LPS,” tandas Dimas.

Berdasarkan catatan LPS, lanjut Dimas, sampai tahun 2022 ini sudah ada 116 BPR yang dilikuidasi, karena kesalahan management dan ada 1 Bank Umum yang berhasil “disembuhkan”. Sebab itu, pihaknya berpesan, agar masyarakat tidak buru-buru menyimpan dananya di lembaga keuangan tertentu hanya karena lembaga tersebut menawarkan bunga tinggi.

“Sebelum menyimpan uangnya, kenali dulu berapa suku bunga jaminan LPS. Jika tawarannya diatas  suku bunga yang ditetapkan LPS, lebih baik dihindari,” tandas Dimas.  (Sulistyawan Ds)

 


share on: