Yogyapos.com (JAKARTA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan baru untuk periode 1 Oktober 2022 sampai 31 Januari 2023.
Untuk simpanan di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tingkat Bunga Penjamin (TBP) simpanan naik sebesar 25 basis point, sementara tingkat bunga penjaminan simpanan Valas di Bank Umum naik sebesar 50 basis point. Untuk bank umum simpanan Rupiah menjadi 3,75 persen sementara untuk Valas menjadi 0,75 persen. Sedangkan untuk simpanan Rupiah di BPR, naik menjadi 6,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan bulan ini merupakan penetapan reguler sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan PLPS 2001 tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak 3 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Januari, Mei dan September. Namun, jika terjadi perubahan perekonomian yang signifikan, LPS dapat melakukan perubahan diluar waktu reguler tersebut.
“Penetapan ini berlaku untuk semua simpanan baik dalam bentuk Rupiah dan Valuta Asing baik di Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat,” ujar Purbaya dalam Konperensi Pers secara daring di Jakarta Selasa (27/9/2022).
Dijelaskan Purbaya, suku bunga pasar telah menunjukkan peningkatan dengan simpanan valas yang meningkat lebih cepat. Berdasarkan hasil observasi dari Agustus-September 2022 perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) Rupiah terpantau naik 11 basis point menjadi 2,47 persen sementara suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 20 basis point menjadi 0,44 persen. Perkembangan tersebut mengindikansikan SBP Rupiah mulai memasuki tren meningkat yang menunjukkan respon perbankan atas kenaikan suku bunga acuan.
Terhadap kinerja bank umum, LPS melihat mulai muncul gejala pemulihan, dengan kredit bank umum tumbuh sebesar 10 persen, sementara rata-rata nilai tukar rupiah berada pada posisi Rp 14.881/dollar. Meski demikian, LPS memandang pemulihan ekonomi perlu terus didorong dengan kebijakan stimulus yang berimbang dengan memperhatikan stabilitas jangka panjang.
Konferensi Pers secara daring LPS Bersama para jurnalis se Indonesia || YP-Ist
“Salah satu upayanya yaitu memberikan ruang perbankan untuk merespons kebijakan suku bunga bank central dengan menjaga cakupan penjaminan serta supportif bagi intermediasi perbankan,” tandas Purbaya.
Sebagai bagian dari program penjaminan, Purba kembali mengingatkan dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan bank kepada nasabah penyimpan yang berada diatas suku bunga yang berlaku maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS. Berkenaan dengan hal tersebut LPS menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai suku bunga bank yang berlaku ditempat yang mudah diketahui atau melalui media komunikasi bank kepada nasabah.
Dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta menjaga kepercayaan nasabah deposan LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. (*/Sulistyawan Ds)
