LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 3,5 Persen

share on:
Ketua DK Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR.

TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022. Keputusan itu diambil setelah LPS melakukan Rapat Dewan Komisioner (RDK), Rabu (25/5/2022)

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-dukung-pariwisata-bali-lps-bantu-revitalisasi-pura-dan-masjid-8797

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Diantaranya laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-lps-imbau-perbankan-terapkan-transparansi-produk-kepada-nasabah-6577

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers secara daring, Rabu (25/05/2022)

Dijelaskan Purbaya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-lps-belum-saatnya-naikkan-tingkat-suku-bunga-valuta-asing-7701

Kemudian, terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat dengan ditopang oleh pertumbuhan DPK yang stabil, sementara tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan yang juga menunjukkan pemulihan. Sedangkan, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03 persen dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53 persen.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-lpsforwakobis-gelar-lomba-mancing-di-embung-langensari-total-hadiah-rp-52-juta-9049

“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3 persen yoy, pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan , selama Bank Digital memberikan bunga deposito di bawah TBP LPS, maka itu akan tetap dijamin oleh LPS. Namun terkait dengan maraknya promosi bank digital yang menawarkan bunga  rata-rata 7 persen maka Lana menyarankan agar nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-hingga-november-2022-118-bank-telah-dilikuidasi-9031

Senyampang dengan hal itu, Lana menyatakan bahwa LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan. Adapun, untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku dapat mengakses website LPS di www.lps.go.id. (*/Sds)

 

 


share on: