Yogyapos.com (YOGYA) - Dari data yang dimiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Oktober ini, terdapat sekitar tiga ribu aduan/pelaporan yang masuk ke meja sekretariat.
Mayoritas aduan berupa kasus pelanggaran HAM, penganiayaan, terorisme, hingga pelecehan seksual. Untuk wilayah DIY, angka pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan cukup tinggi. Dan LPSK hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan psikososial, serta fasilitas restitusi dan kompensasi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, sesuai UU No.31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, LPSK merupakan lembaga Negara yang diberi kewenangan dalam memberikan perlindungan terhadap korban dalam kasus-kasus tertentu.
“Rehabilitasi psikososial bertujuan mengembalikan aspek psikis yang dialami korban, untuk kembali berinteraksi dengan lingkungan social. Layanan tersebut bisa berupa bantuan modal usaha, pengembangan kemampuan hingga pendidikan. Oleh karena itu kami bekerjasama dnegan stake holder terkait serta sejumlah lembaga filantropi,” ujar Hasto dalam penyerahan bantuan terhadap korban di Gedung LPSK Perwakilan DIY, Jl Kusumanegara, Kamis (22/10/2020).
Hasto melanjutkan, pihaknya menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) dan Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YMII) untuk membangun skema bantuan psiksosial. “Kami telah menyusun road map untuk memastikan bantuan ataupun layanan psikososial tepat sasaran dan bermanfaat serta bisa menggerakkan lini ekonomi dari korban,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Lazismu Hilman Latief mengatakan, program psikososial yang hendak digulirkan meliputi modal usaha, beasiswa pendidikan dan biaya pengobatan.
“Sebagai pilot project kami berikan bantuan 1.000 paket ketahanan pangan untuk wilayah DIY, Jatim, Jateng, Jabar dan Jakarta. Kami berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi upaya pemuloihan korban kejahatan dan menjadi stimulus bagi sejumlah pihak untuk ikut mendukung program psikososial dari LPSK,” kata Hilman. (Fadholy)
