Masih Banyak Kekurangan, Pemerintah akan Evaluasi Pelaksanaan PPDB Zonasi

share on:
Warsito, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) || YP-KemenkoPMK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah Indonesia akan melakukan evaluasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Evaluasi itu akan ditindaklanjuti karena ada keluhan dari masyarakat bahwa pelaksanaannya banyak kekurangan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito melalui keterangan resmi yng diterima InfoPublik Jumat (21/7/2023).

Menurutnya diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya. Untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal.

“Hal itu untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta. Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” kata Warsito.

Kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Kemudian akan dilakukan sosialisasi maksimal pada Oktober 2023. Kondisi tersebut, kata Warsito akan memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Selain itu, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. Menurut Warsito, Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu.

Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD. Warsito menambahkan pihaknya akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin. Warsito berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permaslahannya.

“Pemerintah daerah diharapkan ikut proaktif  dalam pelaksanaan PPDB,” kata Warsito. (*)

 

 

 


share on: