Masyarakat Harus Paham Tanah Keraton dan Kasultanan

share on:
Sialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 Daerah Istimewa Yogyakarta di Pendapa Kalurahan Segoroyoso Kadipaten Pleret, Kabupaten Bantul, Selasa (11/7/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten disosialisasikan di Pendapa Kalurahan Segoroyoso Kadipaten Pleret, Kabupaten Bantul, Selasa (11/7/2023).

Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 150 orang ini menghadirkan pembicara Anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga menantu Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kanjeng Pangeran Haryo Purbodiningrat SEMBA, Suyitno dari Paramparapraja yang juga mantan Doden Fakultas Hukum UGM dan Lurah Segoroyoso.

“Untuk ketentuan pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Maka perlu penetapan Perda Istikewa tentang Pengegelolaan dan Pemanfaatan tanah itu,” kata Suyitno.

Suyitno menyatakan, imij masyarakat selama ini salah dan perlu diluruskan. Seolah bahwa tanah yang sudah lama dikelola dan dimanfaatkan tiba-tiba akan disertifikatkan oleh Keraton. Itu persepsi yang salah. Padahal, itu adalah bertujuan untuk menertibkan status tanah. “Ada ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan hal itu, sehingga memang perlu ada Perdanya,” jelas Suyitno.

Suyitno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengharapkan agar semua tanah yang ada harus bersertifikat. Sehingga ia memberikan kemudahan dan kereinganan tentang persertifikatan tanah kepada masyarakat melalui program nasional (Prona).

Adapun jenis dan status kepemilikan tanah di DIY bermacam, antara lain Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, Kas Desa, Tanah Negara dan perorangan.

“Tanah Kasultanan selama ini banyak yang dipergunakan untuk keperluan umum yaitu untuk instansi pemerintah dan yang lainnya. Itu dapat dilakukan, namun diharapkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kanjeng Pangeran Haryo Purbodiningrat, mengungkapkan masyarakat mesti paham dan mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Pada kesempatan sama, Lurah Segoroyoso Miyadiana, menuturkan pihaknya menyambut positis diadakannya sosialisasin kali ini. Manfaat sosialisasi masyarakat akan paham tentang ketentuan. (Spd)

 


share on: