Membedah Wajah Baru Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

share on:
Penulis: Lia Ananta, Mardhia Putri Salsadilla, Maya Puspitasari dan Moh Zakaria Kurnia F adalah Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Legist Law Firm Yogyakarta || YP-ist

PERNAHKAH Anda membayangkan seseorang dipidana karena melanggar aturan yang tidak tertulis dalam undang-undang? Di Indonesia, hal ini menjadi perdebatan hangat seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu perubahan paling radikal terletak pada Asas Legalitas, fondasi utama yang menentukan boleh tidaknya seseorang dihukum.

BACA JUGA: Meyogyakartakan Dunia

KUHP Lama: Kaku, Namun Memberikan Kepastian

Selama ini, kita mengenal adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Dalam KUHP lama, aturan ini sangat kaku dan bersifat Legalitas Formil. Artinya, seseorang hanya bisa dipidana jika perbuatannya sudah tertulis jelas dalam undang-undang sebelum dilakukan (Lex Scripta dan Lex Praevia).

BACA JUGA: Baksos Kesehatan Fakultas Kedokteran UAJY Diikuti 27 Peserta

Dalam sistem ini, hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat tidak punya "taring" untuk memidanakan seseorang karena dianggap tidak tertulis. Tujuannya jelas untuk menjaga kepastian hukum agar penguasa tidak sewenang-wenang dan hakim tidak menggunakan analogi yang merugikan terdakwa.

BACA JUGA: Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkal Wonokromo, Bupati Serahkan Hasil Audit

KUHP Baru: Perpaduan antara Hukum Tertulis dan Hukum yang Hidup di Masyarakat

Berbeda dengan pendahulunya, KUHP baru memperkenalkan konsep Legalitas Hybrid (Campuran). Di satu sisi, ia tetap mempertahankan prinsip hukum tertulis dalam Pasal 1 ayat (1). Namun di sisi lain, Pasal 2 ayat (1) memberikan ruang bagi "Living Law" atau hukum yang hidup di masyarakat.

BACA JUGA: Otopsi Sosial 2025 Menuju Indonesia Versi Baru

Artinya, meskipun sebuah perbuatan tidak diatur dalam undang-undang, seseorang tetap bisa dipidana jika aturan adat setempat menganggap perbuatan tersebut patut dihukum. Perluasan ini bertujuan untuk mengejar keadilan substantif dan mengisi kekosongan hukum yang sering terjadi dalam masyarakat yang majemuk.

BACA JUGA: Dwi Manunggal Group Luncurkan 'Jusc dan Mexc', Tingkatkan Target Rp 15 M Setiap Bulan

Belajar dari Kasus: Panji Pragiwaksono hingga Resbob

Mengapa perubahan ini penting? Mari kita berkaca pada dua contoh kasus yang sempat viral: Kasus Panji Pragiwaksono: Saat ia dinilai menyinggung budaya masyarakat adat Toraja, hukum pidana lama sulit menjangkaunya karena keterbatasan perlindungan eksplisit terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum. Ada jarak antara "rasa sakit" kolektif masyarakat dan teks kaku undang-undang.

BACA JUGA: Patrapadi akan Selenggarakan Haul ke-171 Diponegoro, Ini Agenda Besarnya

Kasus Resbob: Kasus penghinaan suku Sunda memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena identitas etnis sudah lama masuk dalam kategori golongan penduduk yang dilindungi.

Dengan KUHP baru, perlindungan terhadap identitas etnis dan budaya kini diperkuat. Jika terjadi sengketa serupa di masa depan, penyelesaiannya bisa disesuaikan dengan sanksi adat yang relevan karena hukum adat telah mendapat legitimasi.

BACA JUGA: Bencana Sumatera: 1.177 Korban Meninggal Dunia, Sejumlah Daerah Transisi Darurat

Tantangan ke Depan: Adil atau Rancu?

Meskipun membawa misi mulia untuk mengakomodasi nilai budaya, perluasan asas ini bukannya tanpa risiko. Indonesia memiliki ribuan budaya dengan standar moral yang berbeda-beda. Muncul kekhawatiran akan terjadinya kerancuan standar hukum (legal standing) di tiap daerah.

BACA JUGA: Tanpa Jarak, Presiden Prabowo Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga di Posko Pengungsian

Penulis memandang bahwa secara teori (das sollen), pengakuan hukum adat adalah Langkah positif untuk memanusiakan hukum. Namun secara praktik (das sein), implementasinya harus dikawal ketat agar tidak mencederai hak asasi manusia dan tetap memberikan kepastian bagi masyarakat.

BACA JUGA: Prajurit Korem 072/Pmk Berlatih Pencak Silat Militer

Perlu ditegaskan juga bahwa perluasan asas legalitas tersebut tidak berlaku surut. KUHP baru adalah upaya besar negara untuk menyeimbangkan antara kaku-nya teks hukum dengan hangat-nya rasa keadilan di tengah masyarakat. (Penulis: Lia Ananta, Mardhia Putri Salsadilla, Maya Puspitasari dan Moh Zakaria Kurnia F adalah Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Legist Law Firm Yogyakarta)


share on: