Menag Imbau Segera Melapor Jika Ada Klaster di Ponpes

share on:
Menteri Agama RI, Fachrul Razi || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menyusul peristiwa ratusan santri Ponpes di Banyuwangi yang terpapar Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi meminta pengurus pondok pesantren yang menemukan kasus Covid-19 di lingkungannya agar segera melaporkan ke Kementerian Agama.

“Belakangan kami melihat ada beberapa pesantren yang terkena, kami anjurkan kepada mereka agar segera lapor ke Kementerian Agama. Segera akan kami datangi dan bantu,” kata Menag, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Menurut dia, Kementerian Agama juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat bila memperoleh laporan adanya klaster Covid-19 di pesantren. “Kami akan bantu apa saja yang kami bisa. Misalnya dari mulai obat-obatan, disinfeksi lingkungan pondok pesantren, atau membantu dana, hingga berkoordinasi untuk menurunkan tim kesehatan ke sana,” tuturnya. 

Dengan adanya laporan, maka pihaknya bisa segera membantu mengatasinya. “Pasti pemerintah akan membantu,” tegasnya sebagaimana dilansir website Kemenag RI. 

Menag menyampaikan, sebelumnya Kementerian Agama telah menyampaikan empat syarat utama yang harus dipenuhi pesantren bila ingin mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid. Kedua, guru atau ustadz nya aman covid. Ketiga, santrinya aman Covid, dan keempat selalu menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag. 

“Bila menerapkan empat hal tersebut, insyaAllah semuanya akan aman. Ini sudah dilakukan oleh banyak pesantren kita,” kata Menag. 

Saat ini, Kementerian Agama juga melakukan sinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19. Salah satunya yang dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk mengatasi klaster Pondok Pesantren Darussalam, Banyuwangi. 

Bersama dengan GTTP dan masyarakat, Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan sejumlah upaya, antara lain menyiapkan tempat isolasi, menurunkan tim kesehatan, disinfeksi, dan trauma healing, hingga mendirikan dapur umum untuk mencukupi kebutuhan para santri selama menjalani masa karantina 14 hari. (*/Met)

 


share on: