Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29-31 Desember

share on:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya dalam Konferensi Pers terkait WFA Pegawai saat Nataru 20

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta mendukung kelancaran arus aktivitas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

BACA JUGA: Jelang Nataru Harga Ikan di Pantai Depok Mulai Naik, Ini Rinciannya

Dilansir dari InfoPublik, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFA diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan pergerakan masyarakat, khususnya di pusat-pusat transportasi dan kawasan perkotaan. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan atau industri.

BACA JUGA: Polda DIY Siap Sambut Nataru, Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo Dilakukan Lintas Sektoral

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli dalam dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025)..

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFA. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan proses produksi dikecualikan dari kebijakan ini. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

BACA JUGA: Jogja Heritage Fun Run 2025 Bergerak dari Halaman DPRD Jalan Malioboro

Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA bersifat imbauan dan bukan kewajiban mutlak. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk melakukan pengaturan internal secara fleksibel dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, produktivitas, serta perlindungan terhadap pekerja.

BACA JUGA: Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Aksi Penggalangan Dana Musisi Yogya untuk Korban Bencana Sumatera

Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan tugas secara WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta berhak menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

BACA JUGA: Kajati DIY Sampaikan Amanat Presiden di Upacara Peringatan Hari Bela Negara

“WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegas Menaker.

Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengatur sistem kerja, jam kerja, serta pengawasan kinerja secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan secara fleksibel dari lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Sri Purnomo akan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Ini Soal Debat Penafsiran Kebijakan

Menaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun pekerja, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan produktivitas nasional.

BACA JUGA: Seorang Pengembang Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Vonis NO atau Hukuman Ringan

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. (*)


share on: