Menekan Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum Perlu Dimaksimalkan

share on:
Para nara sumber seminar nasional 'Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan' di UAD Yogyakarta | YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari beberapa faktor, antara lain pendidikan dini seksual yang masih minim dan penegakan hukum yang belum maksimal. 

Itulah kesimpulan seminar nasional 'Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan' yang diselenggarakan Keluarga Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bekerjasama dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Pengda DIY, di Auditorium Kampus 3 UAD, Senin (18/3/2019).  Seminar menghadirkan pembicara Penyuluh BKKBN NTB Fatin Maryama SKM dan Ari Wibowo SH MH.

Fatin menegaskan, pendidikan seks sejak dini perlu mulai disampaikan pada anak-anak. Karena kasus paling banyak terjadi pada anak maupun perempuan. “Kaum perempuan juga harus bisa menjaga dirinya. Jangan sampai membuka celah terjadinya kekerasan seksual,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum UII Ari Wibowo menyampaikan bahwa penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual masih belum maksimal, meskipun hal tersebut sudah diatur dalam beberapa pasal di KUHP maupun UU KDRT.

“Penanganannya masih belum maksimal sehingga yang seharusnya menjadi korban terkadang justru menjadi tersangka. Karena dianggap mencemarkan nama baik,” imbuhnya. 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah bergulir di DPR RI pun masih ada celahnya. Bahkan, orang yang tidak bersalah bisa dianggap bersalah karena ada pasal yang tidak terbatas kasusnya. 

Bagi Ari Wibowo, RUU PKS ini masih perlu banyak perbaikan. Sehingga tidak menjadi celah untuk dimanfaatkan menjerat seseorang yang tidak bermasalah. 

Bagaimanapun juga, diterangkan Ari Wibowo, kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Agar jumlah kasus tersebut bisa diminimalkan. (Afn)

 


share on: