Yogyapos.com (BANTUL) - Diolog santai diwarnai guyon maton tentang rokok berlangsung di Warung Omah Sawah Timbulharjo Sewon Bantul, Sabtu (5/10/2024) siang.
Kegiatan santai namun diharapkan dapat membuahkan hasil riil regulasi tentang rokok ini diinisiasi oleh Masyarakat Pertembakauan Indonesia. Menghadirkan pembicara diantaranya Calon Bupati Bantul Joko Purnomo, Akademisi Arif Kurnia dan unsur masyarakat Duwijo Suyono.
Mereka mengurai bahwa cukai rokok akan memberikan dampak positif dan negatif. Negatif, karena pekerja industri tembakau dapat terganggu oleh kebijakan di Indonesia. Kebutuhan tembakau di Indonesia 300 ribu ton per tahun. Yang sudah terpenuhi hanya sekitar 200 ton per tahun. Sehingga adanya impor tembakau merupakan ancamanan bagi industri rokok.
“Ini bukan memprovokasi. Regulasi itu dapat mengakibatkan para pekerja industri rokok dan petani menjadi terancam,” katanya.
Dikatakan, walau ada pengembalian hasil cukai, namun adanya cukai menjadikan harga rokok mahal. Sekitar 70 persen penduduk Indonesia merupakan perokok. Remaja juga banyak yang membelinya dan merokok.
“Yang kini paling gencar dibuat melalui peraturan pemerintah. Untuk Pemerintah Daerah adalah dibuatnya KTR alias Kawasan Tanpa Rokok. Di Sleman Perda KTR belum disahkan di Kota Yogyakarta sudah.
Pertanyannya, Pemda apakah melindungi para petani dan pekerja sektor tembakau. Bagaiamana caranya Pemda akan memberikan solusi yang harmonis.
Sementara itu, Akademisi UP 45 Yogyakarta Arif Kurnia mengungkapkan, pendapatan BUMN tahun ini naik menjadi Rp 3.000 triliun per tahun karena adanya regulasi rokok harus ada cukai dahulu sebelum diproduksi. Ini berarti rokok menyumbang ke cukai yang tinggi.
“Rokok kini hanya ditinjau atau dipandang Pemerintah melalui UU Kesehatan. Sehingga muncul Kota Layak Anak. Itulah karena hanya dilihat satu segi pandang,” kata Arif.
Selain itu, tandas Arif, muncul kebijakan larangan berjualan rokok eceran. Warung yang jaraknya 300 meter dari sekolah dilarang berjualan rokok. Padahal keberadaan warungnya lebih dulu ada.
Maka solusinya adalah pemimpin harus berpihak cara berfikirnya KTR juga harus diperbaiki, diperluas dan harus serepresentatif mungkin.
Pada kesempatan ini, Joko Purnomo menyampaikan, diskusi ini bukan karena kegelisahan namun sebuah cari solusi. Hal yang perlu dipertimbangkan unsur adalah di Bantul ada lahan tembakau sekitar 820 hektar dengan hasil panen 200 ribu ton per tahun.
Maka sebenarnya tak boleh ada dikotomi sepihak. Regulasi sebaiknyq dibuat berdasarkan banyak pertimbanganm Yang terbaik jangan merugikan masyarakat itu sendiri (yang ada pada industri tembakau/rokok).
“Aturan jangan hanya untuk kepentingan politik, ekonomi atau kelompok. Jika saya nantinya sebagai penyelenggra pemerintahan, rencannya masyarakat boleh mengusulkan adanya tinjauan ulang agar Perda rokok dapat merangkul semua pihak,” katanya.
Di negara lain luas lahan tembakau lebih luas. Maka tak boleh kita mengambil kebijakan hanya untuk sebuah kepentingan. Namun pemerintah perlu mendengarkan aspirasi dan tindak lanjut adanya aturan yang tepat. Iklan rokok menghasilkan PAD melalui iklan. Jika itu dihilangkan, maka Pemda akan kehilangan PAD.
Para pekerja di industri tembakau (rokok) di Bantul juga banyak jumlahnya. Kini di Bantul ada 3 pabrik rokok dengan jumlah karyawan lebih dari 2.50O orang. (Spd)
