Yogyapos.com (SLEMN) - Kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah Kabupaten Sleman. Salah satu kendalanya adalah mentalitas yang kurang mendukung pengentasan kemiskinan. Inisiasi kalurahan mandiri budaya diharapkan mampu memberikan solusi yang nyata.
Demikian benang merah Sosialisasi Bantuan Khusus Keuangan Dana Keistimewaan (BKK Danais) dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPMKal) yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman. Acara dilaksanakan di RM Pringsewu, Selasa (12/8/2025) dihadiri para Ketua RW se-Kabupaten Sleman.
Yuni Hastuti SIP dari Bappeda Sleman dalam paparannya menyampaikan pentingnya dukungan segenap pamong dan perangkat kalurahan untuk mengatasi stunting dan kemiskinan.
"Yang perlu menjadi perhatian adalah mentalitas sebagian warga yang kurang produktif. Secara ekonomi mereka sebetulnya sudah mapan, tetapi ketika ada program atau bantuan mereka tidak malu mendaku sebagai orang miskin. Ini yang susah dientaskan", tandasnya.
Sementara itu dari sisi budaya, Wahjudi Djaja SS MPd menguraikan skema penyusunan profil budaya kalurahan yang menjadi kunci pemberdayaan potensi desa.
"Cukup aneh bahwa peluang untuk mendapatkan BKK Danais melalui pembentukan kalurahan mandiri budaya kurang mendapat sambutan dari para lurah. Apapun potensi yang ada dan dimiliki sebetulnya bisa dikelola bersama demi peningkatan kesejahteraan dan pendapatan asli desa. Political will lurah sangat menentukan untuk mendorong terbentuknya pengelola desa budaya, desa wisata, desa prima dan desa preneur,” jelas Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesabangpol DIY ini.
Peluang pemberdayaan tanah kalurahan untuk peningkatan kesejahteraan warga disampaikan Agus Langgeng Basuki dari Kawedanan Panitikismo.
"Sesuai Pergub Nomor 24 Tahun 2024, tanah kalurahan meliputi Tanah Kas Kalurahan, Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Tanah tersebut bisa diberdayakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Tanah Kalurahan tak boleh untuk tempat tinggal, pertambangan, atau basement. Pemanfaatan tanah untuk non pertanian harus seizin gubernur, sedang untuk pertanian hanya perlu izin ke kelurahan,” paparnya.
Saat membuka sosialisasi, Ketua Tim Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman Agus Wasiso Wibowo SSos menyampaikan dari 86 kalurahan di Sleman baru 10 yang bisa mengakses Danais melalui skema kalurahan mandiri budaya.
"Dengan sosialisasi ini kami berharap ada energi dan pemahaman yang baru dalam reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan terkait penanganan stunting dan kemiskinan. Mari kita awali dengan penysunan profil budaya kalurahan,” pungkasnya.
(Iud)
