Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah akan sangat serius dalam menangani isu pengelolaan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/ Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) akan serius menggunakan segala kewenangan dan instrumen agar tercipta Indonesia yang bersih dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Tradisi Bedhol Projo di Pakem, Bupati: Ini Identitas dan Jati Diri Kita
Penegasan itu disampaikan oleh Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat dalam FGD bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang diselenggarakan secara daring oleh Great Institute, di Jakarta, Rabu (13/5) siang.
BACA JUGA: Davin, Juara Penyaji Terbaik Festival Dalang Remaja Sleman 2026
Menteri LH menekankan, sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau jika Pemda tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
BACA JUGA: Peradi Yogyakarta Dampingi 50 Korban Daycare Little Aresha, Siapkan Gugatan Perdata
"Pasal 114 UU No. 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 1 milyar," tegas Jumhur.
BACA JUGA: Marsda Purwoko Aji Prabowo: Asian Modern Pentathlon Simbol Dedikasi dan Kekuatan Mental
Target 2029
Sebelumnya Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengemukakan, potensi jumlah timbunan sampaih di Indonesia pada 2026 adalah 51,8 juta ton, dimana 25% menjadi sampah yang terkelola dan 75% masih belum terkelola dengan baik. Oleh karena itu pengelolaan sampah sebagai agenda lingkungan strategis juga merupakan tantangan yang semakin nyata di Indonesia.
BACA JUGA: Pemkab-Kemenkum Teken Mou Perlindungan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual
Ia menegaskan secara nasional pada 2026 ini pemerintah menargetkan 63,54% sampah terkelola, dan 100% pada 2029.
Namun Jumhur mengingatkan, permasahan sampah tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir. "Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," tegas Jumhur.
BACA JUGA: Kabupaten Sleman Raih Penghargaan Siaga Stroke Pertama di Indonesia
Untuk itu Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengajak seluruh elemen bangsa dari titik terkecil memulai dengan komitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai buang, dan menjadikan rumah sebagai unit terkecil pemilahan sampah organik dan anorganik.
BACA JUGA: Melestarikan Olah Raga Tradisional, Ini yang Dilakukan Kormi Sleman
Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development, Dwi Sawung, menambahkan masalah pengelolaan sampah kebanyakan ada di daerah kabupaten kota sekitar 75%. Sementara di Kementerian hanya 25%. "Kota-kota besar di Indonesia tidak mengelola sampah dengan baik sehingga timbul masalah," jelas Dwi.
BACA JUGA: Pengda IBCA MMA Gelar Kejurda, Rekrut Atlet Potensial yang Mendunia
Ia mengapresiasi pengelolaan sampah di Jakarta yang menurutnya lebih baik karena di hulunya sudah ada pemilahan. Namun sayang di daerah-daerah lain sekitar Jakarta hal ini belum dilakukan.
BACA JUGA: Harga Sapi Mengalami Kenaikan Signifikan, Tembus Rp 30 Juta
Sebelumnya Ketua Dewan Direktur Great Indonesia Syahganda Nainggolan diskusi tentang sampah yang digelar secara daring itu akan menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi pengelolaan sampah yang akan disampaikan kepada Menteri LH.
FGD Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola yang berkelanjutan, menghadirkan Pembicara Teuku Mulia STMT (Kadis LH Kabupaten Bogor), Anna Belle Zainab Nainggolan SAnt MSc (Peneliti dan Pengamat Sosial Ekonomi), Ir Tutuko Wirjoatmodo, METN (Konsultan, Praktisi Lingkungan dan Energi Terbarukan), Ir Hokkop Situngkir (Direktur Biomassa PT PLN EPI), Soni Asrul Sani, ST (Advisor PT Semen Indonesia), Dr Suroso Isnandar ST MSc (Direktur Manajemen Projek Energi Baru Terbarukan dan Eksekutif EBT untuk Kelistrikan), dan Prof Dr I Nyoman Puget Aryantha PHd (Rektor ITERA).
BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha
Selain itu juga Prof Dr Mochammad Khaerul ST MT (Guru Besar FT Sipil dan Lingkungan ITB), Nelly Rosa Juliana Siringoringo (Aktivis Lingkungan), Dr Achmad Gunawan Wijaksono ST MT (Konseptor Kebijakan, Dosen dan Peneliti Limbah B3 dan Sampah), Anto Tri Sugiarto BEng MEng, PHd (Peneliti Senior BRIN), Ratu Ratna Damayanti (Koordinator TP3D dan Kepala Baperinda Kota Depok), Dr Dadang Wihana MSi, Dwi Sawung (Konsultan Regional Indonesia/Malaysia Dicenter for Energy, Ecology and Development), Yudi Samhudi Suyuti SSos (Aktivis Lingkungan), Agung Nugroho SE MM (Walikota Pekanbaru). (*/tha)
