Yogyapos.com (BANTUL) - Dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik, Dosen Fisipol UMY berinisial EPP akhirnya diberhentikan dari jabatan Kepala Lembaga Kerjasama Internasional (LKI) di kampus tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Rektor UMY Dr Ir Gunawan Budiyanto MP IPM menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (6/3/2020). “Memang telah terjadi pelanggaran kode etik dan tata krama yang dilakukan dosen EPP. Dari laporan yang kami terima, EPP sering melontarkan umpatan kasar kepada sejumlah mahasiswi. Seperti kata ‘Goblok’ dan ‘Idiot’. Lantaran hal ini telah menggangu kondusivitas di Kampus UMY, yang bersangkutan per 3 Maret telah kami copot dari jabatannya,” tegas Dr Gunawan didampingingi Dr Nano Prawoto SE MSi selaku Warek Bidang SDM, Dekan Fisipol Dr Titin Purwaningsih SIP MSi dan Kabiro Humas & Protokol Hijriyah Oktaviani SIP MM.
Gunawan mengungkapkan, putusan pemberhentian itu berdasarkan peraturan kepegawaian UMY Bab IV Pasal 33 No.1 yang menyatakan kode etik pegawai adalah sikap, tingkah laku, perbuatan didalam dan luar kampus. Jadi, bukan lantaran pelecehan seks sebagaimana pernah disyukan. “EPP juga telah melanggar kode etik dosen UMY Pasal 11 (1) ayat C dan Pasal 11 (2) ayat H, yang menyatakan jika seharusnya dosen memberikan pelayanan akademik dengan santun, serta bisa menjadi tauladan bagi mahasiswa,” imbuhnya.
Dr Nano Prawoto SE MSi menimpali, pemberitaan di portal online yang menyatakan EPP terlibat pelecehan seks tidaklah benar. Isyu pelecehan seks merupakan sebuah framing, tidak dilengkapi keabsahan dokumen, serta tidak melakukan konfirmasi kepada otoritas terkait. “Dalam dokumen yang tercantum di portal online itu tidak dilengkapi tanda tangan dari pejabat berwenang. Dan tidak ada klarifikasi terlebih dulu kepada pihak UMY. Kami tegaskan lagi, tidak ada pelecehan seksual. Namun kami membenarkan jika ada pelanggaran kode etik,” bantah Dr Nano. (Dol)
