Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menggandeng Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Workshop Bedah Buku BPKH 2021 dengan tema ‘Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH. Kegiatan dilangsungkan secara virtual melalui Zoom dan Youtube BPKHRI dari Kampus Terpadu UMY, di Jalan Brawijaya, Ring Road Selatan, Kasihan, Bantul, Kamis (25/3/2021).
Bedah buku secara virtual ini dibuka Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan, Hilman Latief. Menghadirkan narasumber Anggota Dewan Pengawas BPKH, Muhammad Akhyar Adnan dan Ketua Prodi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Immanudin Yuliadi.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Muhammad Akhyar Adnan mengatakan tujuan pengelolaan keuangan Haji diantaranya, untuk meningkatkan kualitas penyelengaraan haji, rasionalisasi dan efisiensi biaya penyelenggaraan haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
“Asas pengelolaan keuangan haji meliputi prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Dengan fungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta pelaporan dan pertanggungjawaban, laporan kami diaudit oleh BPK jadi tidak main-main. Otoritas operasional haji berada di bawah wewenang Kementerian Agama, kami hanya mengelola keuangan,” jelasnya.
Dengan kelengkapan visi, misi dan nilai bersama BPKH diharapkan akan terwujud tata kelola organisasi BPKH yang baik. “Nilai-nilai bersama kami sebut dengan Iqra yakin sebagai landasan, terdiri integrity dengan dasar shiddiiq dan amanah, quality yakni itqan dan ihsan, respect yakni ukhuwwah, accuntability yakni mas’uliyah,” tuturnya.
Diterangkanya, sesuai PP No 5 tahun 2018 bahwa dana haji meliputi investasi maksimal sebanyak 70 persen yang meliputi surat berharga didalamnya termasuk sukuk Negara, Sukuk Korporasi termasuk reksadana, kemudian emas maksimal 5 persen. Investasi langsung maksimal 20 persen (usaha sendiri, penyertaan langsung) dan investasi lainnya maksimal 10 persen.
“Sisanya penempatan di bank maksimal sebesar 30 persen, harus di bank syariah. Kekayaan BPKH 2020, untuk dana penyelengaraan ibadah haji Rp 139,41 trilyun dan dana abadi umat senilai Rp 3,65 trilyun, tumbuh 15 persen dibandingkan tahun 2019. Pemanbahan kekayaan berasal dari setoran jamaah baru dan nilai manfaat. Saldo dana haji tahun 2019-2020 meningkat 16,46 persen, pada tahun 2020 pencapaian 103,73 persen,” katanya.
Kendala dan tantangan Investasi haji yang dihadapi saat ini , sebut dia, antara lain kondisi Indonesia dan global yang melemah, tingkat yield yang rendah sehingga mempengaruhi perolehan hasil imbalan BPKH.”Selain itu belum ada kepastian atas penyelenggaraanhaji dan umroh da tahun 2021, instrumen investasi yang relatif terbatas sesuai dengan prifil resiko BPKH serta masih dibutuhkan pengembangan atas produk investasi syariah, namun ada berita gembira adanya UU baru yang membebaskan kami dari wajib pajak,” jelasnya.
Ketua Prodi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY, Immanudin Yuliadi, berharap buku BPKH 2021 dapat memberikan informasi yang mencerahkan dan mencerdaskan sekaligus klarifikasi, konfirmasi atas berbagai macam hoax yang beredar. Selain itu, dengan penerbitan buku merupakan bagian sosialisasi, reportase mengenai kinerja keuangan, benchmarking pengelolaan keuangan haji dibandingkan negara lain, merupakan dokumentasi dan implementasi sebagai pelaksanaan goog corporate governance
“Ungensi dan relevansi penerbitan buku pengelolaan kauangan haji BPKH, dari prespektif akedemisi, dapat memberikan edukasi artinya disana terdapat proses pembelajaran dan pencerahan tentang ekonomi Islam dan keuangan Islam, termasuk juga tentang aspek mekanisme organisasi BPKH itu sendiri dan ini menjadi sebuah proses pembelajaran yang cukup positif ditengah masyarakat. Jadi dukungan politik pemerintah dan munculnya munculnya perguruan tinggi yang mengajarkan tentang ekonomi syariah dan berita terakhir tentang merger bank syariah dalam satu bang besar Bank Syariah Indonesia dan kinera BPKH yang cukup bagus salah satunya dengan diterbitkanya buku itu merupakan sebuah proses pembelajaran,”katanya.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi dalam sambutanya menyebutkan bahwa BPKH merupakan lembaga publik yang mandiri yang melaksanakan pengelolaan keuangan Haji, dasar hukum Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 dan Perpres 110 Tahun 2017 tentang BPKH didalamnya terdapat dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana.
“Dewan pengawas ikut menyetujui kegiatan penempatan dan investasi, ini sesuatu yang membedakan dengan organisasi lainnya, artinya risowner dari kegiatan investasi di BPKH itu ada di dewan pengawas, yang telah dibahad dalam Komite investasi dan penempatan serta komite manajemen resiko dan syariah. Saat ini dana kelolaan BPKH per Desember tahun 2020 mencapai Rp 144,78 triyun,”katanya
Keuangan haji ada dana setoran awal haji reguler atau haji khusus, dana hasil efesiensi pemyelenggaraan ibadah haji dan dana hasil pengembangan/optimalisasi, dari itu semua menjadi nilai manfaat Indirect cost, biaya operasional BPKH dan rekening virtual account. Dana abadi yang segi manfaatnya yakni sebagai program kemaslahtan umat. (*/Eko Purwono)
