Para Staf Desa Wadul ke Dewan Persoalkan Kejelasan Status

share on:
Audiensi para staf kalurahan/desa dengan Komisi A DPRD Bantul, Senin (24/5/2021) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Para staf desa se-Bantul yang tergabung dalam paguyuban Amarta mengadu ke Komisi A DPRD Bantul, Senin (24/5/2021). Mereka mempertanyakan sekaligus minta kejelasan legalitasnya sebagai perangkat desa.

Para staf desa ini dipimpin oleh salah seorang pengurusnya, Pramudi, ditemui anggota Komisi A DPRD Bantul Teguh Santoso.

“Kedatangan kami kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilakukan di DPRD DIY pada tanggal 10, 23 dan 27 April yang lalu,” kata Pramudi.

Menurutnya, sebelum ada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, para staf bersatus sebagai perangkat desa. Tetapi setelah ada UU itu statusnya bukan sebagai perangkat.

Oleh sebab itu mereka berharap DPRD Bantul dapat memperjuangkan agar bisa dijadikan sebagai perangkat lagi.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Bantul, Teguh Santoso, mengatakan pihaknya menginginkan agar status Amarta kembali menjadi perangkat desa. “Aspirasi mereka akan kami teruskan ke eksekutif. Sehingga legalitas mereka sebagai perangkat desa tetap bisa dipertahankan,” ujanya. (Supardi)

 

 


share on: