Yogyapos.com (BANTUL) - Memasuki 2021 pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di Mapolresl Bantul mengalami peningkatan, dibandingkan pada hari-hari sebelumnya di tahun 2020. Peningkatan ini terjadi setelah berlangsung libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Pantau yogyapos.com, di loket-loket pelayanan Mapolres Bantul, Senin (4/1/2021) terjadi antrean para pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Hal ini juga diakui oleh Kanit Regiden Satlantas Polres Bantul, Ipda Wasito SH MH.
“Benar terjadi kenaikan jumlah pemohon disebabkan beberapa hari sebelumnya bertepatan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Maka Polres Bantul memberikan dispensasi waktu pelayanan kepada para pencari SIM Senin-Rabu (4-6/1/2021),” kata Ipda Wasito.
Menurutnya, untuk kelancaran menjaga kwalitas pelayanan bahwa dispensasi pada hari ini dibatasi hanya untuk 200 orang. Sedangkan para pemohon yang belum sempat terlayani akan dilayani pada hari berikutnya Selasa (5/1) dan Rabu (6/1).
Prosedur permohonan SIM A dan C yang baru adalah menyerahkan foto copy dan Kartu Tanda Peduduk (KTP) asli, menunjukan Surat Keterangan Kesehatan dan lulus tes psikologi. Membeli, mengisi dan mengumpulkan formulir permohonan. Selain itu lulus tes tertulis (teori) dan praktek.
“Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM yaitu tidak (tanpa) harus melalui tes tertulis dan praktek,” terang Ipda Wasito.
Ia menambahkan, khusus proses pelayanan BPKB yang semua dilaksanakan di Mapolres, maka per Januari 2021 tempat pelayanannya terpaksa dipindahkan ke Gedung Samsat Bantul. Sebab di Polres Bantul segera akan dibangun gedung Satpas yaitu untuk pelayanan pembuatan SIM. Gedung ini akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 6 Miliar dari Mabes Polri. Masa pengerjaannya selama 6 bulan. Kini sudah mulai persiapan pengerjaan. (Supardi)
