Yogyapos.com (BANTUL) - Pasangan calon (paslon) bupati Bantul nomer 1 yaitu Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo SE (AHM-JP), menunjuk tim Penasehat Hukum (PH) untuk mendampinginya agar berkaitan Pilkdada Bantul 2020. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi jika ada peristiwa hukum.
“Kami paslon nomor 1 dan semua yang terlibat berupaya agar Pilkada Bantul 2020 agar tidak terjadi pelanggaran. Maka ada tim pengacara yang untuk mendampinginya. Dan jika terjadi pelanggaran diselesaikan secara hukum,” ungkap Abdul Halim Muslih, usai rapat koordinasi antara tim AHM-JP dengan para PH-nya, di Bantul, Kamis (8/10/2020). Tim terdiri Sedangkan para pengacara yang akan mendampingi AHM-JP adalah Albertus Iswandi SH, Muh Budi Dharma P SH, Sigit Fajar Rohman SH MAP, Suyanto Siregar SH, M Nurdin Batubara SH, Choirul Hada SH MH dan Berkat SH.
Abdul Halim menegaskan, pihaknya selama ini telah berupaya aktif dan positif agar semua yang terlibat di dalamnya selalu mentaati ketentuan (perundangan). Namun dengan adanya pendampingan dari Tim PH diharapkan akan lebih mengetahui dan mentaati ketentuan dalam pilkada.
Selama ini, bahkan para relawan AHM-JP sudah selalu diedukasi agar mengetahui dan mentaati ketentuan Pilkada, namun edukasinya masih perlu ditingkatkan. Ini semua merupakan salah satu langkah positif, aktif dan edukatif dari pihak AHM-JP.
Sementara itu, Albertus Iswandi SH dan Suyanto Siregar SH, mengatakan pihaknya siap untuk mendampingi paslon AHM-JP dalam Pilkada Bantul 2020.
“Yang kami lakukan dalam pendampingan adalah inti dan prinsipnya agar paslon AHM-JP bisa mulus dan tidak melakukan pelangharan ketentuan. Apabila terjadi pelanggaran hanya pada yang tidak prinsip dan bukan yang sampai ke ranah pidana,” kata Albertus dan Suyanto.
Namun, meski tidak diharapkan, namun apabila nantinya terpaksa ada pihak kompitator (lawan) politik yang melaporkan AHM-JP hingga ke ranah hukum, para pengacaranya siap mendampinginya.
Tim PH juga berupaya mengedukasi agar Paslon AHM-JP mentaati aturan dalam berkampaye. Salah satunya mentaati protokoler kesehatan. (Supardi)
