Pejabat PPID Sleman Dikukuhkan, Tingkatkan Keterbukaan Informasi

share on:
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi Dokomentasi (PPID), di Aula Lantai 3 Setda, Jumat (9/12/2022)

Yogyapos.com (SLEMAN) - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi Dokomentasi (PPID), di Aula Lantai 3 Setda, Jumat (9/12/2022). Pengukuhan ini sesuai amanah Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.

Kustini menyampaikan pengukuhan PPID ini merupakan komitmen pemerintah terhadap pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat  yang telah dijamin dan dilindungi oleh UU.

Dengan keterbujaan informasi, maka masyarakat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

“Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan  dapat ducegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi,” ujar Kustini.

Melalalui kegiatan ini Kustini juga berharap mampu menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh perangkat daerah terkait regulasi pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik.

“Saya berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik guna meningkatkan kapasitas dan kelancaran pelayanan informasi,” harapnya.

Kepala Dinas Kominfo Sleman Eko Suryo Prihantoro, menjelaskan ada 58 PPID yang dikukuhkan pada kesempatan tersebut yakni terdiri dari, 1 orang PPID Utama, 46 orang PPID pelaksana, 7 orang tim pertimbangan PPID dan 4 orang sekretaris PPID.

Eko juga berharap pengukuhan ini dapat semakin meningkatkan penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Pada acara tersebut juga diadakan sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik oleh Jetua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Muhamnad Hasyim. (*/Agn)

 


share on: