Pemerintah Beri Sanksi Teguran Resmi ke Google agar Patuhi PP Tunas

share on:
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) || YP-Amiriyandi InfoPublik

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran resmi kepada Google terkait platform digital YouTube yang dinilai belum memenuhi regulasi PP Tunas.

Dilansir dari InfoPublik, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari pihak platform digital. "Jadi harus dibuka semua bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," kata Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

BACA JUGA: Danrem 072/Pamungkas Sambut Kedatangan Presiden RI di Lanud Adisutjipto

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan serta belum menunjukkan iktikad untuk segera menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Kejari Sleman akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat yang dikeluarkan, adalah sanksi surat teguran kepada Google," tegas Menkomdigi.

BACA JUGA: Gubernur DIY: Perkuat Nilai Keikhlasan, Kesabaran dan Kebersamaan Hadapi Tantangan

Meutya berharap, pemberian sanksi tersebut dapat mendorong perubahan sikap dan percepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak Google.  "Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform lainnya," ujar dia.

BACA JUGA: Pabrik Rokok HS Tampung Pekerja Difabel, Siap Buka Cabang di Yogya dan Lampung

Selain itu, ia meminta seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu paling lama tiga bulan.

Di sisi lain, Kemkomdigi mencatat langkah positif dari platform Meta yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Tiga Calon Tersangka Dugaan Korupsi BUKP Tempel Rp 2,1 Miliar

Mulai hari ini, Meta secara resmi meningkatkan batas usia pengguna menjadi 16 tahun pada pedoman komunitas (community guidelines) layanan digital Instagram, Facebook, dan Threads.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata iktikad baik perusahaan dalam menyelaraskan layanan dengan regulasi perlindungan digital di Indonesia.

BACA JUGA: Kejari Sleman akan Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Menurut Meutya, langkah itu menjadi bukti konkret komitmen perusahaan dalam melindungi pengguna, khususnya anak dan remaja, di ruang digital nasional.

Adapun sejak 28 Maret 2026, seluruh platform digital wajib mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mengatur bahwa pengguna platform digital dengan risiko tinggi harus berusia minimal 16 tahun.

BACA JUGA: Kolaborasi UAJY-RS Panti Rapih Perkuat Branding Kampus Kedokteran Unggul

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kendala teknis tidak dapat lagi dijadikan alasan bagi perusahaan digital global untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia. Dengan begitu, mereka wajib memenuhi kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat sesuai mandat PP Tunas. (*)


share on: