Yogyapos.com (YOGYA) - Keluarga pemilik tanah-bangunan, Liem Kong Hwa dan Phan Tjhoen Ngo, di Jalan Tompeyan IV Tegalrejo Yogya, menolak permintaan pelebaran jalan. Jika dipaksa membongkar pagar untuk pelebaran jalan, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Mereka tidak memberikan izin membongkar ataupun mengubah pagar tembok rumahnya. Sebab sejak 1978 menempati rumah tersebut, pagar tembok sudah berdiri, dan selama ini mobil bisa melintas di jalan tersebut.
“Permintaan membongkar pagar untuk melebarkan jalan atas nama warga, maksudnya warga yang mana? Sebelumnya saya sudah merelakan tanah saya 1,5m x 5m untuk mempermudah akses masuk ke jalan tersebut,” ucap Liem Kong Hwa kepada wartawan usai memenuhi undangan klarifikasi, di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Yogya, Jumat (23/4/2021).
Liem Kong Hwa hadir didampingi Ny Ayem selaku kuasa Phan Tjhoen Ngo, juga selaku sesepuh warga Tompeyan yang telah bertempat tinggal di sana sejak 1970 dan memiliki tanah, bangunan dengan akses jalan tersebut.
“Jalan tersebut juga bisa untuk akses ke BPOM, tapi BPOM sudah punya jalan sendiri. Kalau permintaan atas nama warga, harusnya saya ikut serta karena akses jalan tersebut justru saya juga punya kepentingan dengan sebagian besar tanah, lebih dari 6.000 m2 adalah milik saya. Akses jalan tersebut dihuni tidak lebih dari 10 KK. Kenyataannya saya sebagai warga di situ tidak pernah diminta rembugan, persetujuan,” ungkap Ny Ayem.
Pertemuan di Kantor BPN, ujar Liem Kong Hwa, dihadiri Kadinas DPTR Kota Yogya Wahyu Handoyo Hardjono Putro ST MA MTP, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogya, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, ATR/BPN Kota Yogyakarta, dan pihak terkait lainnya tanpa dihadiri RT dan RW setempat.
“Saat pertemuan, ditanyakan apakah diizinkan jika pelebaran atas permintaan Pemkot dengan pilihan pagar dibeli atau pagar tembok dibongkar dan akan diganti. Namun kita tetap pada pendirian tidak dijual. Jadi semestinya sampai di sini saja, jangan diperpanjang lagi,” ujar Kong Hwa.
Sebelumnya, tahun lalu salah satu warga yang menghendaki pelebaran jalan melapor ke Pemkot dan telah ditindaklanjuti dengan rapat di Kelurahan pada 22 Juli 2020, dihadiri wakil dari BPN, DPU, tata ruang, kelurahan, RT, RW dan salah satu warga pelapor. Karena tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, kemudian diambilalih Pemkot melalui DPTR dalam rapat 10 September 2020. “Saat itu kita tegaskan dengan surat pernyataan bermaterai bahwa tanah dan bangunan kami tidak dijual. Tetapi entah kenapa dimunculkan lagi,” ucap Kong Hwa dan Ny Ayem menunjukkan surat keberatan.
Sementara dikonfirmasi usai pertemuan Kadinas DPTR Kota Yogya Wahyu Handoyo Hardjono Putro ST MA MTP menyatakan permasalahan tersebut masih akan dikaji lebih mendalam. “Hasil pertemuan ini akan menjadi masukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Koh Hwa berharap Pemkot tidak melakukan pelebaran jalan yang menerabas haknya. Harus berkeadilan dalam mengambil kebijakan. (*/Met)
