Yogyapos.com (BANTUL) - Pemkab Bantul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaunching penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) P2 menggunakan Quick Respons Code (QR-Code) atau elektronik, di Gedung Induk Lantai III Pemkab ini, Selasa (3/3/2020).
Launching ini dilakukan oleh Bupati Bantul Drs H Suharsono dan Kepala BKAD Drs Trisna Manurung MSi, dihadiri Wakil.l Bupati Drs H.Abdul Halim Muslih serta para Pimpinan UPD maupun para wajib pajak yang memperoleh penghargaan dari Pemkab.
Menurut Trisna Manurung, penerbitan SPT PBB P2 tahun 2020 di Bantul sudah mempergunakan tanda tangan secara elektronik (ITE) dan bukan lagi dengan tanda tangan basah. Ini merupakan langkah baru yang harus dilakukan. Dengan cara ini para wajib pajak lebih mudah dan praktis dalam pembayaran.
"Selain itu mereka lebih mudah dalam mengetahui informasi tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak), nama wajib pajak, luas bumi dan bangunan per meter, jumlah yang harus dibayar, NJOP per meternya dan jumlah pajak tehutang serta data lainnya,” ujar Trisna dalam laporannya .
Bupati Suharsono, dalam sambutannya mengatakan cara elektronik ini merupakan langkah yang ditempuh untuk memudahkan wajib pajak dan pemerintah dalam meningkatkan perolehan pajak.
Pada kesempatan acara ini juga dilakukan penyerahan SPPT PBB P2 secara simbolis dan penerbitan penghargaan kepada wajib pajak panutan PBB P2 Tahun 2020.
Untuk kategori wajib pajak panutan perusahaan diantaranya Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Quratul Aziz dan Universitas Mercu Buana. Sedangkan kategori Pemerintah Desa diantaranya Banguntapan. Acara dimeriahkan doorprize kepada hadirin. (Supardi)
