Yogyapos.com (BANTUL) - Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo menyatakan, tujuan dan manfaat Laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPJ) adalah untuk memberikan penilaian, evaluasi serta koreksi tentang pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka dan menjadi pemateri pada rapat koordinasi komintmen bersama penyusunan LPPD Pemkab Bantul tahun 2022, di Gedung Parasamya Bantul, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-panglima-tni-laksamana-yudo-margono-ingatkan-ancaman-keutuhan-nkri-9455
Joko menekankan agar Pemkab Bantul berkomitmen menyusun LPPD Tahun 2022 ke Pemerintah Pusat pada awal tahun 2023. Sebab hal itu merupakan amanat Undang Undang.
“Harapan saya begitu, harus dilakukan karena untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Perpu Nomor 13 Tahun 1999,” tandas Joko.
Ia juga menegaskan, perlukannya atensi yang tinggi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk realisasikan. Pelaporan LPPD tahun 2022 dilakukan pada tahun 2023.
Dengan adanya penilaian diharapkan pula dapat memotivasi Pemkab Bantul dalam membangun dan memberdayakan masyarakat untuk mengimplementasikan mewujudkan projotamansari sejehtera demokratis dan agamis.
Sementara itu, Sekda Bantul Agus Budiraharjo, mengatakan penilaian LPPD harus ada. Gunanya untuk mengetahui seberapa jauh keberhasilan program-program Pemkab selama setahun sebelumnya dan orientasi program setahun berikutnya.
“Dalam hal ini kita harus segera menyusun LPPD dan melaporkannya sesuai dengan yang ditentukan,” kata Agus dalam Rakor yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Asisten di lingkungan Pemkab Bantul berlangsung sehari. (Spd)
