Yogyapos.com (BANTUL) – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Kesra memberikan penghargaan berupa uang pembinaaan kepada 621 penghafal Alquran (hafidz/hafidzah).
Penyerahan uang tersebut dibagi menjadi empat tahap gelombang untuk setiap kelompok, yaitu pada tanggal 20, 21, 24 dan 26 Desember 2022 di Pendapa Rumah Dinas Bupati Bantul.
Kabag Kesra Bantul, Pambudi Arif Rakhman, menyatakan dasar hukum pemberian penghargaan itu berupa Peraturan Bupati Bantul (Perbup) Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Penghafal Alquran di Kabupaten Bantul. Selain itu juga SK Bupati Bantul Nomor 539 Tahun 2022 tentang Daftar Penerimaan dan besaran penerimaan penghargaan bagi penghafal Alquran Kabupaten Bantul tahun Anggaran 2022

“Para penerima selaku penghafal 30 juz sebanyak 573 orang. Mereka masing-masing mendapatkan Rp 750.000 potongan PPh 21 6% atau Rp 45.000,00 sehingga menerima bersih Rp 705.000 per orang,” jelasnya.
Sedangkan bagi para penghafal Alquran 20 juz jumlahnya 49 orang. Mereka menerima masing-masing Rp 400.000 per orang, potongan PPh 21 6% yaitu Rp 24.000.00, sehingga setiap orangnya sehingga mendapatkan bersih Rp 376.000,00.
Sementara itu, Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, mengatakan atensi kepada para penghafal Alquran merupakan hal penting dan kini dilaksanakan oleh Pemkab Bantul .
“Peran dan kiprah para hafidz di tengah masayarakat cukup banyak. Mereka pantas diperhatikan. Maka kami beratensi melalui pemberian penghargaan ini,” kata Halim usai menyerahkan penghargaan tersebut.
Dikatakan, salah satu peran para hafidz yaitu berfungsi menangkal dan menyelamatkan adanya upaya pemalsuan Alquran. Mereka dapat mengoreksi berkat hafal.
Siti Mahmudzoh dan para penerima penghargaan menyambut positif dan senang adanya bantuan. (Spd)
