Yogyapos.com (BANTUL) - Para Pegarawai Negeri Sipil (PNS/ASN) di lingkungan Setda, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul sudah memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) 1442 H.
“Dasar hukum tentang pemberian THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13,” kata Sekda Bantul, Helmi Jamharis, kepada yogyapos.com, di Bantul, Jumat (7/5/2021).
Tentang jumlah nominalnya, jelas Helmi, satu kali gaji. Penyalurannya melalui bank yang telah ditunjuk. Ketentuannya mulai bisa dicairkan oleh penerima sejak Kamis (6/5/2021).
Pencairan ini mekanismenya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Kabupaten Bantul yang juga dilaporkan ke Sekda dan Bupati.
Dengan adanya pemberian THR yang makanismenya sesuai dengan ketentuan berlaku bagi pemerintah dengan para penerima, maka Pemkab sudah melaksanakan tanggung jawab atau kewajibannya. (Supardi)
