Yogyapos.com (BANTUL) – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan dugaan praktik mafia tanah yang menimpa korban Mbah Tupon (68) dan Bryan (35) warga Kasihan Bantul, dapat dijadikan pelajaran bagi Pemkab Bantul untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB).
"Memang sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon dan Briyan sudah ke pembayar BPHTB. Petugas selama ini tetap memberikan layanan pembayaran BPHTB itu,” kata Bupati Abdul Halim Muslih, Kamis (8/5).
BACA JUGA: Bryan Minta Bantuan Pemkab, Sertipikat Tanah 2.275 M Beralih ke Orang Lain
Pihak Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul dalam memberikan layanan sesuai presedur dan SOP. Tanah dimaksud atas namanya juga jelas dan tidak diketahui bahwa itu bermasalah. DPKAD tidak mengobservasi kepemilikan tanah karena bukan wewenangnya.
"Meski demikian, dari pengalaman ini kami akan meningkatkan kehati-hatian sesuai kewenangan dan tugasnya,” tandasnya.
BACA JUGA: Dari Sekolah ke Jalanan, Pertanda Sistem Pendidikan Gagal?
Halim juga menilai bahwa kasus yang menimpa Bryan tanpa melalui proses jual beli namun hak atas nama pemiliknya dapat pindah ke orang lain (pelaku). Sedangkan kasus yang menimpa Mbah Tupon, korban sempat teken.
"Tanpa tanda tangan pihak korban, kok nyatanya atas namanya ke orang lain dapat terjadi. Maka masyarakat harus ekstra hat-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain,” tambahnya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi SMKN Sewon Nyicil Kembalikan Uang Kerugian Negara
Terkait hal tersebut, Pemkab Bantul dan berbagai pihak perlu menggalakkan penyuluhan ke masyarakat. “Kini Pemkab Bantul juga lebih mengoptimalkan kinerja dalam memberikan aduan melalui pos layanan pengaduan,” pungkas Halim. (Spd)
