Yogyapos.com (SLEMAN) - Guna memperdalam wawasan terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan Webinar Pemenuhan SPM Pendidikan, di Smart Room Dinas Kominfo Sleman, Rabu (15/12).
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sebagai salah satu nara sumber, mengatakan SPM merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara.
SPM menjadi tanggung jawab pemerintah baik provinsi maupun daerah sebagai bentuk pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara. Pengaturan mengenai SPM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal sehingga dasar hukumnya sangat jelas dan memberikan arahan secara tegas dalam pelaksanaan pemerintah. SPM juga menjadi bentuk kometmen pemerintah dslam melayani, melindungi dan memperjuangkan hak warga negara.
Berkenaan dengan pelayanan dasar urusan pendidikan, Perstura Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 telah mengatur teknis pemenuhan SPM pendidikan pada Daerah Kabupaten Kota.
“SPM menjadi target utama pelayanan dan indikator kinerja pemerintah dengan harapan pelayanan minal dapat tercapai seratus persen dalam setiap tahunnya,” tandas Bupati.
Selain Bupati Sleman, webinar ini juga menghadirkan nara sumber Tenaga Ahli Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri, Ir Agustinus Sulistyanto yang mengusung materi 'Kebijakan dan Ketentuan SPM Pendidikan'.
Ia berharap kegiatan webinar ini seluruh pihak dapat memperoleh wawasan yang mendalam terkait Pemenuhan SPM Pendidikan. “Sehingga pelayanan dasar urusan pendidikan di Kabupaten Sleman terselenggara sesuai jenis dan pelayanan dasar,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana, mengatakan webinar Pemenuhan SPM Pendidikan ini merupakan rangkaian pelaksanasn dari Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui sarana Zoom Meeting dan kanal YouTube Sleman TV. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan/Sekolah pada jenjang Paud,SD dan SMP sederajat dzn seluruh pemangku kebijakan guru, pemerhati pendidikan, serta seluruh masyarakat luas. (*/Agn)
