Yogyapos.com (YOGYA) - Karena sering terjadi kemacetan di Jalan Pasar Kembang, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban lalu lintas di sepanjang jalan tersebut dari parkir liar yang menguasai pinggir jalan bermarka biku-biku.
“Terutama di sisi utara ini karena memang dilarang diparkir. Markanya sudah ada. Kenapa ini kita sterilkan karena kalau dipakai untuk parkir selain tidak sesuai (aturan marka), itu juga akan mengganggu lalu lintas yang lain,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo disela-sela kegiatan peninjauan, Selasa (30/5/2023).
Singgih menegaskan lokasi itu sudah ada marka biku-biku larangan parkir, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan. Meskipun di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta itu sudah dipasang water barrier dan garis polisi, namun tetap akan dilakukan pengawasan agar tetap steril. Termasuk pengawasan menggunakan teknologi kamera smart CCTV yang akan dipasang di tempat-tempat strategis di sepanjang marka larangan parkir itu.
“Segera akan kami pasang nanti, untuk bisa memantau kondisi sekaligus mengingatkan baik itu masyarakat yang mau parkir di sini ataupun petugas atau oknum yang melakukan jasa parkir di sini,” tegasnya.
Singgih menyampaikan bagi masyarakat atau wisatawan yang akan ke Stasiun Tugu maupun di kawasan sekitar Jalan Pasar Kembang sudah ada Tempat Khusus Parkir Abu Abu Bakar Ali, Ketandan, Beskalan dan di dalam stasiun.
Petugas Polresta Yogyakarta melakukan pemasangan police line di sepanjang Jalan Pasar Kembang yang bermarka biku-biku || YP-Ist
Menurutnya dari sisi infrastruktur parkir di Kota Yogyakarta memadai, tapi bicara daya tampung memang seberapa pun disiapkan lahan parkir tidak akan pernah akan mencukupi karena kawasan itu sangat diminati.
Untuk itu Singgih berharap masyarakat wisatawan bisa menggunakan moda transportasi umum sehingga tidak akan membebani di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto menyebut beberapa hari terakhir banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran di kawasan ini. Pihak kepolisian sudah berupaya untuk menertibkan dan memberikan teguran simpatik kepada pengendara.
Termasuk dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah menempelkan stiker peringatan dan pemberitahuan kawasan larangan parkir pada kendaraan yang parkir di marka biku-biku. Dalam kegiatan itu, satu mobil dipasangi stiker peringatan karena parkir tepi jalan dengan marka biku-biku
“Pemasangan garis polisi ini sebagai pertanda untuk memperjelas kepada pengendara. Bahwa di samping ada barrier, ada rambu, marka garis biku-biku, kita pertegas kembali bahwa kawasan ini tidak boleh digunakan untuk parkir,” tegas AKP Maryanto. (Sds)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan pemasangan spanduk peringatan larangan parkir disepanjang Jalan Pasar Kembang || YP-Ist
