Yogyapos.com (JAKARTA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Komite Pemulihan Ekonomi yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 dapat bekerja secara cepat dan tepat apabila ingin Indonesia bangkit di tahun 2021. Minimal belajar dari pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di Aceh. Pemulihan harus difokuskan dengan membangun dan memperkuat sektor usaha yang benar-benar mampu menjadi pengungkit serta penggerak ekonomi masyarakat di daerah.
“Kami punya pengalaman ketika melakukan serap aspirasi di Provinsi Aceh. Kenapa Aceh menjadi provinsi paling miskin di Sumatera, padahal punya dana Otsus? Ya karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi,” ungkap LaNyalla saat memberi sambutan di acara webinar ‘Menakar Keberhasilan Komite Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Perpres 82/2020’ yang diselenggarakan Fajar Indonesia Network, di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Menurut dia, studi World Bank mengenai Aceh menunjukkan bahwa dana Otsus digunakan untuk program-program karitatif. Misalnya perbaikan fasillitas publik berskala kecil dan kegiatan-kegiatan tidak memiliki efek ekonomi berantai. Dana itu belum dipakai untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi yang menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh.
LaNyalla menyampaikan resesi ekonomi sudah di depan mata. Indonesia membutuhkan momentum pengungkit yang kuat supaya lepas dari krisis akibat pandemi. Sektor sasaran yang akan diungkit juga harus tepat. Kalau melihat data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sekarang ini, hanya ada tiga lapangan usaha masih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi, yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
“Bagaimana sektor lainnya? Berikan relaksasi, itu dibutuhkan mereka agar mampu bertahan, karena berat bila saat ini dipacu meraih momentum. Caranya adalah meminimalisir biaya dan kerugian mereka. Dengan apa? Beri beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS tenaga kerja, dan aturan kepailitan. Ini bisa ditempuh melalui Perpu atau Omnibus Law,” tandas LaNyalla
Ia melanjutkan, ada tiga kata kunci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang sudah tepat, yaitu percepatan, monitoring, dan evaluasi. Hal itu penting mengingat hingga pekan pertama bulan Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp 151,3 trilyun (21,8%) dari pagu anggaran sebesar Rp 695,2 trilyun. Begitu juga program bantuan langsung tunai, serapannya masih di bawah 50 persen.
“Jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan baik dan tepat, serta menjadi pengungkit ekonomi, maka target pemerintah di 2021 sangat mungkin tercapai. Sekali lagi, percepatan, monitoring dan evaluasi. Karena di situlah, takaran publik mengukur kinerja komite yang dipimpin saudara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana,” pungkas LaNyalla.
Selain Ketua DPD RI, hadir pula sebagai pembicara Yustinus Prastowo SE Mhum MA (Staf Khusus Menteri Keuangan), Soetrisno Iwantono (Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia), Mardani Ali Sera (Ketua DPP PKS), Arif Poyuono (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra), dan Syaiful Amri (Wapemred Fajar Indonesia Network). (*/Muf)
