Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalurahan Concat, Ini Jadwalnya

share on:
Samsat Keliling untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalurahan Condongcatur (Concat) mendapat respon poisitf masyarakat || YP-Ist

Yogyapaos.com (SLEMAN) - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sejak awal Agustus 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia yang akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025 dan bertepatan 13 tahun berlakunya Undang-Undang Keistimewaan DIY.

BACA JUGA: PN Sleman Tak Berwenang Mengadili Gugatan Kormardin Terkait Ijazah Jokowi

Sambutan positif itu setidaknya nampak dari antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan 'Si Jelita' (Sistem Jemput Lima Tahunan) untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, E. Rully Marsianti SH MEcDev, saat monitoring layanan Si Jelita di Kalurahan Condongcatur, Selasa (5/8/2025)), menyampaikan program ini membebaskan denda keterlambatan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Bebas denda ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dengan periode pembayaran mulai 1 Agustus - 31 Oktober 2025. Jadi monggo masyarakat untuk mempergunakan program ini dengan sebaik-baiknya,”jelasnya sambil menyosialisasikan program kepada warga.

BACA JUGA: PT Ide Studio Indonesia Komitmen Selesaikan Tunggakan Gaji Secara Bertahap

Selain bebas denda, pemerintah juga memberikan insentif berupa cashback bagi warga yang membayar pajak secara digital melalui aplikasi BPD DIY Mobile.

Cashback maksimal Rp 50.000 dapat diperoleh melalui aplikasi BPD DIY Mobile, sedangkan cashback maksimal Rp 20.000 diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi,” lanjut Rully. 

Pembayaran pajak, tambah Rully, juga dapat dilakukan melalui SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan platform digital lainnya.

BACA JUGA: Terduga Pengubur Bayi Hugel Diringkus, Mereka 'Dua Sejoli' Asal Temanggung

Dalam mendekatkan layanan ke masyarakat, Samsat Sleman menghadirkan armada Samsat Keliling di sejumlah lokasi. Bus layanan hadir setiap Senin di Pasar Potrojayan Madurejo Prambanan, Selasa di Kalurahan Condongcatur, Rabu di Pasar Jangkang Ngemplak, Kamis di Halaman Kapanewon Gamping, dan setiap Minggu pertama di Stadion Maguwoharjo.

Khusus layanan Si Jelita, masyarakat dapat melakukan pengesahan pajak lima tahunan dengan membawa kendaraan dan kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli. Layanan ini tersedia setiap Selasa pertama di Kalurahan Condongcatur atau berdasarkan permintaan warga di lokasi lain.

BACA JUGA: Anak Stunting Tak Identik dari Keluarga Miskin

Antusiasme masyarakat pun terlihat tinggi. Dalam layanan Si Jelita pada 5 Agustus 2025 di Condongcatur, tercatat 38 kendaraan melakukan perpanjangan pajak lima tahunan dan 133 wajib pajak melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Warga masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memastikan kendaraan mereka tetap sah dan tertib administrasi,” pungkas Rully. (*/Agn)  


share on: