Penebangan Pohon Ekses Pembangunan Jembatan Kretek 2 Dipersoalkan

share on:
Sebagian pemandangan pohon-pohon yang ditebang (dibongkar) di selatan Mako Polairud Pold DIY || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (BANTUL) - Anggota Perkumpulan Pengelola Desa Wisata Laguna Depok (P2DWLD) Parangtritis menyambut baik keberadaan pembangunan Jembatan Kretek 2 yang tengah dikerjakan di wilayahnya,

Namun disisi lain mereka geram lantaran surat permohonan yang dilayangkan kepada pihak kontraktor pelaksana PT Hutama Karya (Persero) belum beroleh tanggapan hingga saat ini.

Pada prakteknya proyek penghubung ruas jalan Samas—Kretek dan Kretek—Parangtritis yang menjadi bagian Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) tersebut terus digeber. Buntutnya, pengurus P2DWLD mengadukan dengan mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 5 April 2021.

“Waktu itu kami mengirimkan surat pada 16 Februari 2021dan mempertanyakan kepada pelaksanan proyek karena kami melihat adanya pembongkaran tanaman milik warga atau anggota yang pembongkarannya belum izin dengan yang menanam,” terang Ketua I P2DWLD, Suharyanto kepada yogyapos.com, Selasa (27/4/2021).

Dirinya bersama anggota makin geram, lantaran surat yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan dari pada saat itu mendapatkan informasi perihal sejumlah warung yang akan dibongkar.

“Juga kita dengar adanya rencana pembuatan menara di lokasi dan pihak pelaksana akan memanfaatkan area Laguna Depok untuk aktivitas pelaksanaan pembangunan dan akan dipagar,” ungkapnya.

Katanya, belum terjalin komunikasi antara pelaksana proyek dengan warga terdampak.

“Pada saat diadakan sosialisasi di Balai Kalurahan Parangtritis belum dilibatkan warga sekitar yang terdampak, termasuk kita,” ungkapnya.

Ditambahkannya, upaya terakhir pihaknya melayangkan surat ditujukan ke Menteri PUPR, yang pada intinya kita menginginkan keterbukaan informasi.

“Surat juga kami tembuskan ke Presiden Jokowi, KPK, Komisi III DPR RI, Gubernur DIY dan Bupati Bantul, hingga saat ini belum juga ada tanggapan, kita bukan semata mata mempersoalkan ganti rugi namun perlu keterbukaan informasi publik dan tanggungjawab pelaksan terhadap warga terdampak sesuai perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Kretek II, Julian Situmorang membenarkan adanya surat aduan tersebut, pihaknya mengaku tengah menyusun konsep tanggapan terkait hal itu.

“Iya, karena baru sampai ke kami minggu lalu aduannya. Kalau dari kami sih hari ini. Cuma karena pengaduannya ke pusat, nanti pusat yg akan proses hasil dari kami,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, (27/4/2021). (Opo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


share on: