Yogyapos.com (JAKARTA) – Marak dilakukan penyegelan lapangan padel di sejumlah wilayah Jakarta akibat pelanggaran administrasi seperti tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dugaan ketidaksesuaian peruntukan lahan,
BACA JUGA: Dihadiri Sejumlah Tokoh, Ansor Banser Bantul Resmikan Posko Mudik Lebaran 2026
Merspon hal tersebut, Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta yang terdiri dari Samuel Octavianus, Johan Imanuel, Manatap Gurion, Irwan Lalegit, Gunawan Liman menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah harus tetap mempertimbangkan aspek hak atas kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Monjali Siapkan Kolam Pemancingan dan Lomba Burung, Target 500 Pengunjung Per Hari
Kami memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan merupakan hal yang penting. Namun demikian, penyegelan secara langsung tanpa solusi transisi berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga yang layak, terutama di tengah keterbatasan ruang publik yang tersedia.
BACA JUGA: Ini yang Disampaikan Danrem 072/Pamungkas Menjelang Pindah Tugas
Lebih lanjut, keluhan terkait kebisingan serta persoalan administratif seharusnya tidak serta-merta berujung pada penutupan total. Pemerintah memiliki ruang kebijakan untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dan penataan, bukan semata-mata penindakan.
BACA JUGA: Pembuang Bayi 'Hugel' Divonis Penjara 7 Bulan, Advokat Rizal Apresiasi Hakim
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tetap penting, namun harus dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan tidak mengorbankan dua hal sekaligus, yakni hak atas kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha pelaku ekonomi.
BACA JUGA: Sastra, HISKI, dan 'Masa Depan' (Manusia) Indonesia
Dalam konteks hak kesehatan, masyarakat Jakarta saat ini menghadapi keterbatasan ruang olahraga publik yang layak. Berdasarkan laporan media, banyak taman kota di DKI Jakarta yang tidak terurus, fasilitas rusak, serta jogging track yang tidak memadai (Sumber: https://www.kompas.id/artikel/sejumlah-taman-di-jakarta-tak-terurus). Kondisi ini membuat masyarakat beralih ke alternatif olahraga yang lebih nyaman dan terfasilitasi, termasuk padel.
BACA JUGA; Ternyata, Aku Cuma Punya Puisi
Di sisi lain, pelaku usaha lapangan padel juga merupakan bagian dari ekosistem ekonomi kota yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, serta penyediaan fasilitas olahraga bagi masyarakat. Penyegelan mendadak tanpa solusi transisi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, termasuk hilangnya mata pencaharian pekerja dan investasi yang telah dikeluarkan.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol
Oleh karena itu, kami memandang bahwa pelaku usaha tidak semestinya diposisikan semata sebagai pihak yang melanggar, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam penyediaan fasilitas olahraga di tengah keterbatasan infrastruktur publik.
BACA JUGA: Diduga Bikin Onar, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
Untuk itu, kami mengusulkan beberapa alternatif kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan:
1. Mekanisme Legalisasi Bertahap
Pemerintah dapat memberikan masa tenggang bagi pengelola lapangan padel untuk melengkapi perizinan seperti PBG/IMB dan SLF, disertai pendampingan teknis agar prosesnya transparan dan terukur.
BACA JUGA: Gerakan Anak Cinta Masjid Tanamkan Nilai Bakti kepada Orang Tua
2. Penyesuaian Tata Ruang Secara Selektif
Untuk lokasi yang berada di area hunian, pemerintah dapat melakukan evaluasi berbasis dampak. Jika keberadaan lapangan tidak menimbulkan gangguan signifikan, maka dapat dipertimbangkan skema izin khusus atau penyesuaian zonasi terbatas.
BACA JUGA: Kolaborasi Lanud Adisucipto dan Korem 072/Pmk Gelar Bazar Ramadhan
3. Standarisasi Pengendalian Kebisingan
Alih-alih menutup, pemerintah dapat mewajibkan penerapan teknologi peredam suara serta pembatasan jam operasional guna melindungi kenyamanan warga sekitar.
BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Penculikan Bocah Perempuan di Maguwoharjo, Korban Sempat Ketakutan
4. Kemitraan Penyediaan Fasilitas Olahraga
Pemerintah dapat menggandeng pengelola fasilitas olahraga swasta sebagai bagian dari ekosistem penyediaan ruang aktivitas fisik, selama memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan sosial.
BACA JUGA: Pemkab Mengklaim 96 Persen Jalan di Wilayah Sleman Sudah Beraspal
5. Percepatan Revitalisasi Taman Kota
Sebagaimana disoroti dalam laporan media, banyak taman di Jakarta yang tidak terawat dan belum optimal sebagai ruang olahraga. Perbaikan infrastruktur taman, termasuk jogging track dan fasilitas olahraga lainnya, harus menjadi prioritas agar masyarakat memiliki alternatif yang setara.
BACA JUGA: Dishub Sleman Memetakan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
Kami menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh mengabaikan realitas kebutuhan masyarakat. Kebijakan publik yang ideal adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, ketertiban tata ruang, dan pemenuhan hak dasar warga, termasuk hak atas kesehatan.
BACA JUGA: Gus Hilmy Soroti Keterlibatan RI di BoP, Ingatkan Dampak Politik 2029
Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau ulang pendekatan penertiban yang ada, dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih inklusif, solutif, serta berorientasi pada kepentingan publik secara menyeluruh.
BACA JUGA: Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani Jelang Fungsional Arus Mudik, Berikut Penjelasannya
Kami melihat ada kecenderungan penegakan hukum yang terlalu administratif tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan masyarakat. Dalam hal ini kami tidak membenarkan pelanggaran perizinan, namun menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara bertahap dan berorientasi solusi.
BACA JUGA: Satker PJN DIY Buka 4 Posko Mudik Lebaran, Berikut Sejumlah Penanganan yang Dilakukan
Dalam perspektif asas proporsionalitas, tindakan penyegelan total terhadap lapangan padel akibat pelanggaran administratif berpotensi tidak seimbang dengan dampak yang ditimbulkan, karena secara langsung menghilangkan akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga serta mematikan aktivitas ekonomi yang berjalan.
Dari sudut pandang asas kepastian hukum, penertiban yang dilakukan tanpa adanya masa transisi, sosialisasi yang memadai, serta standar penegakan yang konsisten berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
BACA JUGA: Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Momentum 'Mulat Sarira' Pengabdian bagi Masyarakat
Dalam kerangka asas kemanfaatan, kebijakan penertiban harus mempertimbangkan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat secara luas. Penutupan fasilitas olahraga secara langsung berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap aktivitas fisik serta menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan, sehingga perlu dipertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih memberikan manfaat optimal.
BACA JUGA: Menuju Lebaran, Ketersediaan Bahan Pokok di Sleman Dinilai Aman
Sebagai penutup, Tim Advokasi Peduli Kesehatan Warga Jakarta mengingatkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pasal 6 , Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan Olahraga, memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga, memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya serta Pasal 4 yang menyebutkan Keolahragaan bertujuan untuk memelihara dan meningkatka kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan dan kualitas manusia sehingga siapapun harus mendukung segala kegiatan Keolahragaan. (*)
