Penjual Pil Peluntur Haid Divonis 20 Bulan

share on:
Advokat Rr Enny Asmawati SH nyatakan kliennya masih pikir-pikir atas vonis hakim || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan obat peluntur haid, Yuli PW (28) warga Sendangadi Sleman, diganjar hukuman penjara 20 bulan dan denda Rp 1 juta atau subsider kurungan 1 bulan oleh majelis hakim PN Sleman, Rabu (15/7/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Siwi Rumbar Wigati SH ini lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fora Noenoehitoe SH. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan beruoa denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 3 bulan. Itu sebabnya Jaksa bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap pikir-pikir juga dinyatakan terdakwa melalui tim pengacaranya, Rr Enny Asmawati SH dan Nurhadi Budi Yuwono SH menyetakan menerima.

“Klien kami masih pikir,” ucap Enny Asmawati usai sidang.

Enny menyatakan, apa yang dlakukan oleh terdakwa bukanlah kesengajaan. Sebab terdakwa memang tidak mengetahui jika barang yang dijual itu harus memiliki izin dari pihak yang berwajib. Bahkan sebenarnya itu juga dilakukan sebagai sambilan.

Sementara sesuai amar putusan hakim, penangkapan terdakwa bermula dari adanya iklan selebaran penjualan obat peluntur haid berupa pil Cytotec di tiang-tiang listrik. Dalam iklan itu tertera nomor telpon terdakwa.

Petugas reserse narkoba Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan, serta menyaru sebagai calon pembeli menghubungi nomor telepon tersebut. Disanggupi transaksi dilakukan pada 27 Februari 2020 pukul 19.30, di Jalan Yogya-Solo, Desa Mangunan Kalitirto, Sleman. Kedatangan terdakwa di tempat yang dijanjikan itu disambut petugas dengan pemeriksaan, diteruskan penangkapan dan pengamanan barang bukti.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tanpa izin menjual barang bukti pil peluntur haid telah terbukti melanggar Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  (Agn)


share on: