Perda Baru di Sleman Didorong untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Petani

share on:
Perbincangan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang baru saja disahkan atas inisiatif DPRD Sleman

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi keberlangsungan sektor pertanian melalui berbagai regulasi daerah. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang baru saja disahkan atas inisiatif DPRD Sleman.

BACA JUGA: 55 Persen Haji Indonesia Tiba di Tanah Air, Kedisiplinan Jemaah Kunci Kelancaran Pemulangan

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengatakan Sleman sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mengatur perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.

"Di situ ada aturan dan batasan kalau mengolah lahan sawah untuk dialihfungsikan. Kalau dilanggar bisa kena sanksi," kata Hendra.

BACA JUGA: Sidang Penipuan Hadirkan Empat Saksi, di Depan PN Sleman Diwarnai Karangan Bunga

Menurutnya, Kabupaten Sleman merupakan salah satu lumbung pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga lahan pertanian tidak bisa sembarangan dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan. Kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat Sleman maupun daerah sekitarnya.

BACA JUGA: Sosialisasi 'GATI' di Gandok, Ayah Pondasi Penting Pembentuk Karakter Generasi Muda

Hendra menjelaskan, terdapat lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Luasan lahan tersebut telah ditentukan dan tidak dapat diubah kecuali dengan izin pemerintah pusat.

"Kalau mau membangun di wilayah Sleman itu ada aturannya. Karena pemerintah pusat juga sedang mendorong pembangunan kedaulatan pangan agar kebutuhan pangan bisa dipenuhi dari lahan sendiri dan tidak bergantung pada impor," ujarnya.

BACA JUGA: Prof Imam Basuki: Sistem Transportasi Modern Bertujuan Memastikan Akses yang Adil dan Efisien

Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional tersebut, pemerintah daerah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan petani. Melalui regulasi ini, petani diharapkan dapat terus menggarap lahannya dengan dukungan pemerintah berupa peningkatan kapasitas, pelatihan, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung pertanian.

BACA JUGA: KPP Pratama Sleman Gandeng IKPI dan Pelaku Usaha Kejar Target Penerimaan Rp 3,2 Triliun

Beberapa bentuk dukungan yang direncanakan antara lain pembangunan akses jalan pertanian, perbaikan drainase, peningkatan jaringan irigasi, program pelatihan, pemberdayaan petani, hingga pemberian insentif pajak.

Namun demikian, Hendra mengakui sektor pertanian di Sleman menghadapi tantangan serius berupa berkurangnya luas lahan pertanian akibat alih fungsi lahan. Dalam tujuh tahun terakhir, luas lahan pertanian di Sleman disebut telah menyusut sekitar 7.000 hektare.

BACA JUGA: BPS DIY dan Kota Yogya Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat, Dasar Kebijakan Masa Depan

"Kondisi ini cukup dilematis. Di satu sisi Sleman membutuhkan investasi yang tinggi, tetapi di sisi lain lahan sawah harus dilindungi. Ini yang sedang dicari solusinya," katanya.

Menurut Hendra, pemanfaatan teknologi pertanian dapat menjadi salah satu solusi agar produksi pangan tetap optimal meskipun luas lahan semakin terbatas.

BACA JUGA: Presiden Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Dorong Percepatan Masa Tunggu Jemaah

Ia menambahkan, salah satu tujuan utama Perda Nomor 6 Tahun 2025 adalah menjaga kedaulatan pangan dan ketahanan pangan daerah. Implementasi perda tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui berbagai program yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait.

BACA JUGA: Kenneth Trevi Buktikan Disleksia Bukan Batas: Dari Penyanyi, Penulis Lagu hingga Recording Engineer

Selain itu, Dinas Pertanian juga didorong untuk menyusun Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) atau peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagai dasar penyusunan kebijakan sektor pangan di Sleman.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sleman, Untung Basuki Rahmad, menegaskan bahwa pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lahan pertanian.

BACA JUGA: Wakil Rektor IPB: Hati-Hati, Algoritma Media Sosial Telah Mendikte Masyarakat

"Masyarakat yang ingin membangun punya hak, pemilik sawah juga punya hak. Keduanya harus dilindungi, pemerintah tidak boleh berat sebelah," ujarnya.

Meski demikian, Untung menilai saat ini minat masyarakat cenderung bergeser ke sektor industri karena pendapatan dari sektor pertanian belum mampu mencukupi kebutuhan hidup sebagian petani.

BACA JUGA: Brigjen TNI Yuniar Sampaikan Arahan kepada Prajurit, PNS dan Anggota Persit Kodim Gunungkidul

"Kalau hanya menjadi petani murni, hasilnya belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu banyak yang beralih ke sektor industri," katanya.

Menurut Untung, pembangunan ekonomi dan investasi tetap harus berjalan tanpa mengorbankan ketahanan pangan daerah. Ia juga mendorong penataan zonasi yang lebih fleksibel agar sektor pertanian dan pembangunan dapat berkembang secara beriringan.

BACA JUGA: DPUPKP Sleman Siapkan Perencanaan Teknis, Relokasi Pasar Pakem Tunggu Kesiapan Lahan

Ia mencontohkan perkembangan Kapanewon Depok yang menjadi pusat pendidikan, industri, perdagangan, dan jasa sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Terkait pengelolaan lahan, Untung menjelaskan bahwa tidak semua lahan hijau memiliki status perlindungan yang sama. Lahan hijau yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan tidak boleh dialihfungsikan. Namun terdapat lahan hijau tertentu yang dapat diubah menjadi kawasan budidaya atau pembangunan dengan syarat tertentu, termasuk penyediaan lahan pengganti.

BACA JUGA: Kepala BNNK Sleman: Narkoba Melemahkan Karakter Bangsa dan Ganggu Ketahanan Nasional

Untung juga menekankan pentingnya fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat.

"Fungsi terbesar DPRD adalah legislasi, membuat peraturan. Kalau tidak ada perda inisiatif, berarti DPRD kurang maksimal. Ukurannya salah satunya adalah banyaknya perda inisiatif yang dihasilkan," katanya.

BACA JUGA: Pengelola Pijat Spa 'LV' di Jalan Magelang Km 10 kena Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Perda Nomor 6 Tahun 2025 sendiri menjadi salah satu perda inisiatif DPRD Sleman yang lahir dari kepedulian terhadap kondisi petani dan sektor pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Sleman. (Opo)

 


share on: