Yogyapos.com (YOGYA) - Akademisi UGM Ir Bagas Pujilaksana menilai Pergub DIY No.1 Tahun 2020 dibuat agar setiap masyarakat mempunyai batasan dalam mengleuarkan pendapat di muka umum,tanpa terjadi konflik ataupun anarkisme.
“Kita harus mengontrolnya. Pengerahan massa bisa menggangu ketertiban umum dan ketenteraman masyarkat serta menimbulkan kodisi chos,” kata Ir Bagas dalm jumpa media di Legend Coffee Jl Kotabaru Yogya,Kamis(18/3/2021).
Menurut Bagas, Pergub No. 1 Tahun 2020 ditulis dalam bahasa hukum yang runtut, nalar, komprehensif dan sustainable. Pergub ini adalah wujud kehadiran negara. ”Proses penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka, tidak bisa dilihat sebagai obyek tunggal. Namun, bagian dari suatu sistem yang semuanya harus terpenuhi hak asasinya dalam dimensi ruang dan waktu secara bersamaan,” imbuhnya.
Lanjut Dosen Fakultas Teknik UGM ini, demokrasi harus berkualitas, bermartabat dan mengedepankan azas manfaat bagi rakyat banyak. Demokrasi harus mengedepankan etika, ketertiban, dan kedamaian demi tetap menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat luas.
“Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021, intinya adalah Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pergub ini turunan dari UU dan Peraturan di atasnya. Jadi jelas tidak akan mengurangi sama sekali substansi dari nilai-nilai demokrasi. Pergub ini memberikan payung hukum bagi pelaksana penyampaian pendapat di muka umum di ruang terbuka, masyarakat luas, dan instansi lain dalam koordinasi. Pergub ini tidak akan mberangus demokrasi harus konsisten, koordinatif dan sustainable. Dan harus kita awasi bersama,”tandasnya. (Fadholy)
