Pilkada Bantul 2020: Kampanye Tatap Muka Dibatasi 50 Peserta

share on:
Suasana sosialisasi regulasi kampanye Pilkada 2020 || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Bantul yang bersifat pengumpulan massa dibatasi diikuti maksimal 50 orang peserta. Kebijakan ini dilakukan KPU Bantul terkait dengan penerapan protokoler kesehatan untuk percepatan dan pemberantasan Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah saat sosialisasi regulasi kampanye Pilkada kepada Dinas/Intansi di lingkungan Setda Bantul dan Ormas, di Kantor KPU Bantul, Kamis (1/10/2020).

Tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020 telah dimulai sejak tanggal 26 September dan akan berlangsung sampai dengan 5 Desember 2020.

“Beberapa regulasi kampanye terkait kampanye salah satunya bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya diperbolehkan untuk jumlah 50 orang peserta,” katanya.

Musnif mengungkapkan, metode kampanye yang selain pertemuan terbatas juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Selain itu, debat publik dan penayangan iklan kampanye di media cetak serta elektronik merupakan metode kampanye yang dapat dilakukan pada saat ini. 

Dijelaskan, bahwa untuk debat publik akan dilaksanakan selama 3 (tiga) kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati dan terakhir debat untuk pasangan calon. 

“Untuk penyebaran bahan kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 maka dapat ditambahkan bahan-bahan yang terkait dengan pencegahan wabah covid seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan cairan antiseptic berbahan alkohol atau hand sanitizer,” jelasnya. 

Ia menambahkan, tenteng bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye ini, apabila dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga 60 ribu. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyatakan KPU Bantul sesuai dengan regulasi juga memfasilitasi alat peraga kampanye bagi pasangan calon. Adapun alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Bantul berupa baliho sejumlah 5 (lima) unit untuk tingkat kabupaten serta spanduk sebanyak 2 (dua) unit per desa.

KPU juga menayangkan kampanye pasangan calon dalam bentuk videotron selama 60 hari di masa kampanye.

Didik berharap media kampanye yang difasilitasi oleh KPU tersebut dapat dioptimalkan sebagai media untuk menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul Tahun 2020.

“Selain yang difasilitasi oleh KPU Bantul, masing-masing pasangan calon dapat mencetak alat peraga kampanye paling banyak 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Dalam pemasangan alat peraga kampanye yang perlu diperhatikan adalah estetika, etika, keindahan serta keamanan,” pungkasnya. (Supardi)

 


share on: