PKPA PERADI WONOSARI – UP 45, DR KHAMBALI SH MH : Profesi Advokat Sangat Dibutuhkan

share on:
Dr H Khambali SH MH (kanan) tutur menyakan penyematan tanda peserta PKPA || YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Minat Sarjana Hukum menggeluti profesi advokat selalu meningkat dari tahun ke tahun. Hal bisa dibuktikan dari peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggaran oleh berbagai organisasi advokat.

Hal itu disampaikan Dr Drs H Muh Khambali SH MH selaku Ketua Panitia dalam sambutan pembukaan PKPA DPC Peradi Wonosasi bekerjasama dengan FH Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta, di Kampus Babarsari Sleman, Jumat (23/8/2019). Menurutnya, peningkatan minat menjalani profesi advokat patut disyukuri karena  di sisi lain masyarakat memang membutuhkannya.

Pembukaan PKPA dihadiri Wakil Rektor UP 45 Moh ali Sukajab SE MBA, Dekan FH UP 45 H Sukirno SH MH, Korwil Peradi DIY Dedy Suwadi SR SH, Ketua DPC Peradi Wonosari Suyanto Siregar SH, Kaprodi FH UP 45 dan Para Pemateri. PKPA Angkatan I ini  diikuti 22 peserta, dan akan berakhir pada 2 September 2019.

Khambali menegaskan, ikut PKPA sekarang tepat sekali, karena profesi advokat sangat terhormat (officium nobile), dibutuhkan oleh siapa saja, tidak mengenal pensiun. “Kami berharap, peserta PKPA dari berbagai daerah dan lulusan sarjana hukum berbagai universitas itu bisa lulus 100 persen dalam Ujian Profesi Advokat (UPA), serta kelak menjadi advokat profesional,” harapnya.

Harapan senada dikemukakan Ketua DPC peradi Wonosari Suyanto Siregar SH, bahwa PKPA menjadi modal utama peserta sebelum menekuni dunia advokat. Sebab dalam PKPA itu diperkenalkan ragam teori dan praktik keadvokatan, serta visi maupun misi profesi.

“Harus benar-benar dihayati semua yang disajikan selama PKPA, sehingga bisa lulus Ujian Pendidikan Advokat,” katanya.

Suyanto sekarang dan masa yang akan datang dituntut pula siap berhadapan dengan perkembangan industri komunikasi. Kondisi perkembangan teknologi komunikasi ini memaksa mereka sanggup melakuka penelusuran dan dokumentasi hukum. “Seiiring perkembangan teknologi komunikasi, maka Advokat harus siap mengikuti program ecourt yang diselenggarakan oleh seluruh pengadilan,” pungkasnya. (Met)


share on: