Polda DIY Tangkap 29 Pelaku Curanmor Diringkus, Sebagian Diantaranya Residivis

share on:
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menunjukkan tersangka curanmor dan barang buktinya dalam jumpa pers di Mapolda, Selasa (5/9/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda DIY terus berlangsung, bahkan dalam beberapa pekan terakhir sering terjadi.

Hal ini setidaknya dapat ditengarai dari keterangan pers Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, di Mapolda setempat, Selasa (5/9/2023), pihaknya meringkus 29 tersangkan curanmor dari 23 peristiwa. Rinciannya, sebanyak 4 kasus diungkap Reskrim Polda DIY, 4 kasus Polresta Yogya kasus, 6 kasus Polresta Sleman, 5 kasus Polres Bantul, 2 kasus Polres, dan 2 kasus Polres Gunungkidul.

BACA JUGA: Klien 'Perang Sarung' Dituntut Penjara 18 Bulan, Advokat Edy Haryanto Mohonkan Keringan Hukuman

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 21 unit sepeda motor dan sejumlah kunci leter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Dari 23 peristiwa itu modus kejahatannya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Ada juga yang karena kuncinya masih tertinggal atau menggantung di motor,” ujar Kombes Endriadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nugroho Arianto.

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Komsos dengan Komponen Masyarakat Sebagai Metode Pembinaan

“Semua tersangka sudah kami tahan dan akan menjalani pemeriksaan intensif. Sebagian diantara mereka merupakan residivis,” pungkasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. (*/Met) 

 

 


share on: