Yogyapos.com (BANTUL)- Politisi Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono SE gembira atas putusan majelis hakim PTUN Yogyakarta yang memenangkan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul, Senin (25/3/2019).
Majelis hakim diketuai Adriyani Masyitoh SH MH dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon yakni KPUD Gunungkidul, serta mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya bahwa SK Nomor 60/Hk.031-Kpt/02/KPU-Kab/II/2019 batal demi hukum. Selain itu memerintahkan agar termohon menerbitkan Surat Keputusan baru tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif Gunungkidul yang mencantumkan nama pemohon Ngadiyono sebagai caleg.
“Selambat-lambatnya 3 hari termohon wajib menerbitkan SK yang mencantumkan nama pemohon dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Gunungkidul,” tegas hakim.

Romi Habie SH ; Saya angkat topi atas putusan majelis hakim PTUN | YP/Ist
Perintah majelis hakim tersebut sesuai dengan materi gugatan yang diajukan pemohon melalui tim kuasa hukumnya Asman Samendawai SH dan Romi Habie SH. Gugatan ini merupakan yang pertama terjadi di DIY, bahkan mungkin di Indonesia dalam kaitan proses Pemilu 2019. Pemohon semula adalah salah satu caleg tetap Partai Gerindra untuk DPRD Gunungkidul berdasarkan SK KPU Nomor 65/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/IX/2018. Pemohon yang kebetulan menjabat Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini kemudian tersandung pidana pemilu lantaran menggunakan mobil dinas untuk menghadiri acara temu Paslon Capres 02 Prabowo dengan warga Muhammadiyah, di Kabupaten Sleman. Atas perbuatannya, yang bersangkutan divonis 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp 7,5 juta auatu subsider kurungan 2 bulan.
Vonis itulah yang dijadikan dasar bagi termohon melakukan pencoretan nama pemohon dari DCT Caleg DPRD Gunungkidul dengan cara menerbitkan SK Nomor 60/Hk.031-Kpt/02/KPU-Kab/2019 tanggal 20 Februari 2019.
Majelis hakim PTUN menyatakan pencoretan termohon dari DCT Anggota Legislatif yang mendasarkan vonis majelis hakim PN Sleman itu tidak dapat dibenarkan. Sebab termohon dalam kasus tindak pidana pemilu tersebut bukanlah sebagai pelaksana kampanye, melainkan sekadar tamu undangan atau dengan kata lain b ukanlah sebagai pihak yang dimaksudkan dalam pasal 285 UU Nomo 7 Tahun 2017.

Asman Samendawai SH ; Ini merupakan putusan yang final wajib dilaksanakan oleh termohon untuk menerbitkan SK baru | YP/Met
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan. Ini merupakan putusan yang final sebagaimana diatur UU,” tegas Asman Samendawai SH.
Senada disampaikan Romi Habie SH bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum yang mengikat, artinya termohon KPUD Gunungkidul wajib segera menerbitkan SK baru dengan mencantumkan pemohon sebagai calon tetap anggota DPRD Gunungkidul. “Saya angkat topi untuk majelis hakim PTUN Yogyakarta atas putusannya. Bayangkan jika gugatan ini tidak dikabulkan tentu saja hak politik klien kami (di)hilangkan,” ujarnya.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini pemohon Ngadiyono hadir ke pengadilan bersama sejumlah pendukungnya yang sekaligus memberikan support. Karenanya usai putusan, Ketua Partai Gerindra Gunungkidul ini pun langsung menyatakan terimaksih sambil berpelukan dengan mereka. (Met)
